Sementara itu, Pimpinan Munaslub Kadin Indonesia, Nurdin Halid, mengungkap alasan dilengserkannya Arsjad Rasjid dari posisi Ketua Umum organisasi itu.
Nurdin membeberkan pelanggaran yang dilakukan oleh Arsjad dan menjadi alasan ia didongkel dari posisinya di pucuk pimpinan Kadin lewat munaslub.
Ia menjelaskan, Arsjad dinilai telah melanggar pasal 14 dalam UU AD/ART yang membuat Kadin tak lagi berfungsi sebagai organisasi independen.
"Kadin bukan organisasi pemerintah dan bukan organisasi politik. Bahwa seorang ketua umum kadin harus menjaga independensi daripada kadin. Nah itu salah satu hal yang tidak dijaga dengan baik oleh Pak Arsjad,” ujar Nurdin usai digelarnya Mmunaslub.
Ia pun membantah hanya sedikit yang ingin Arsjad diganti. Nurdin mengklaim desakan agar Arsjad Rasjid dicopot tersebut datang dari bawah dan tidak bisa terhindarkan.
Aspirasi ini, aku Nurdin, bahkan sudah datang sejak 4 bulan yang lalu. Pihaknya mengklaim sudah mencoba mendamaikan masalah ini, namun pertentangannya terus terjadi.
Keluhan-keluhan yang datang dari daerah ini, kata Nurdin, sudah diupayakan solusinya oleh Kadin Pusat, khususnya lewat Dewan Pertimbangan dan Dewan Kehormatan. Mereka telah berupaya untuk menyelesaikan perkara ini. "Namun, ternyata aspirasi dari bawah ini tidak bisa dibendung," ujarnya.(*)