Bisnis

NU Diberi Areal Tambang Eks KPC Milik Bakrie, Berapa Luasnya?

KPC merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie.

Featured-Image
KEGIATAN penambangan batu bara PT KPC di Sangatta, Kaltim.(Foto: CNBC-Inndonesia)

bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah memberikan areal tambang dari bekas  penciutan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) kepada Nahdlatul Ulama (NU). KPC merupakan anak usaha PT Bumi Resources Tbk (BUMI) milik Grup Bakrie.

"Menyangkut wilayah besar salah satu yang mau jelaskan pemberian ke PBNU adalah eks KPC. Tulis saja, jangan malu-malu," ungkap Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia kepada wartawan, dikutip dari CNBC Indonesia, Sabtu (8/6/2024).

Bahlil tidak menyebutkan secara gamblang berapa besar luasan wilayah dan produksi yang akan didapat oleh NU dari tambang eks KPC itu.

"Tambang itu bukan dari luas arealnya, tapi cadangannya. Kalau areal besar cadangannya sedikit, untuk apa? Kalau areal tidak terlalu besar, tapi cadangannya bagus, itu yang paten," kata mantan ketua umum Hipmi itu.

Bahlil menyatakan optimistis konsesi tambang yang diberikan pemerintah kepada ormas keagamaan itu tidak merugikan.

"Dan gak ada yang rugi-rugi di sini kok, ini eks PKP2B. Kita cari kontraktornya yang baik, kita partner-kan dengan mereka. Gak boleh ada conflict of interest. Kalau rugi tanggung jawab kontraktor, kalau untung baru dibagi dengan pemegang IUP," tandasnya.

Menurut dua, pemerintah  menawarkan konsesi tambang kepada ormas keagamaan secara proporsional. Wilayah izin usaha pertambangan khusus (WIUPK) yang ditawarkan adalah bekas Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

"Saya katakan (pemberian WIUPK untuk ormas keagamaan) secara proporsional, berdasarkan jumlah penduduknya juga terhadap warganya dan kita ingin harus semuanya baik dan adil," ucapnya.

Lantas, berapa luas penciutan lahan KPC yang bakal diserahkan ke NU?

Sebagaimana diketahui, saat ini KPC memegang status Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) dari yang sebelumnya PKP2B. Perubahan status itu sejak pemerintah resmi memperpanjang kontrak KPC pada tahun 2021 lalu.

Saat statusnya masih berupa PKP2B, KPC tercatat memiliki luas wilayah sebesar 84.938 hektare (ha) dengan produksi batu bara mencapai sekitar 61 juta - 62 juta ton.

Sedangkan, melansir Minerba One Data Indonesia (MODI) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) saat ini, KPC memiliki luas wilayah pertambangan sebesar 61.543 ha yang berlaku hingga 31 Desember 2031.

Jika dilihat dari itu, artinya ada pengurangan 23.395 hektare wilayah pertambangan.

Sebelumnya, Ketua Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya mengaku bahwa pihaknya sudah mengajukan permohonan izin pengelolaan usaha tambang ke pemerintah.

PBNU bergerak cepat mengajukan konsensi agar bisa menambah pemasukan untuk membiayai organisasinya. “NU ini pertama-tama seperti saya katakan butuh, NU ini butuh. Apapun yang halal, yang bisa menjadi sumber revenue untuk pembiayaan organisasi,” ujarnya kepada wartawan, Kamis (16/5/2024).

“Karena keadaan di bawah ini ya sudah sangat-sangat memerlukan intervensi sesegera mungkin,” sambungnya.

Sebagai ormas keagamaan terbesar, kata Yahya, PBNU memiliki puluhan ribu pesantren hingga madrasah di seluruh Indonesia. Untuk itu, diperlukan biaya besar untuk memastikan setiap sekolah memiliki fasilitas mumpuni, sekaligus menjamin kesejahteraan para tenaga pengajarnya.

Sebuah perusahaan juga telah disiapkan untuk mengelola tambang tersebut. Perusahaan itu, kata Yahya, akan dipimpin oleh Gudfan Arif, Plt Bendahara Umum PBNU.(*)

Editor


Komentar
Banner
Banner