Kasus Pembacokan

Diajak Teman Membacok, Dua Pria di Bekasi Diringkus Polisi

Polres Metro Bekasi meringkus dua orang pelaku pembacokan di Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Featured-Image
Dua pelaku pembacokan diamankan Polres Metro Bekasi. Foto: apahabar.com/Mae Manah

bakabar.com, BEKASI - Polres Metro Bekasi meringkus dua pelaku pembacokan di Kampung Gabus, Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi menerangkan pembacokan itu bermula dari pelaku AH yang kini masih buron merasa kesal. Ia mengetahui mantan istrinya sering dihubungi oleh korban berinisial AS.

AH yang emosi kemudian mengajak dua orang temannya untuk melukai korban. Yakni MR alias Fai dan Agus Setiawan.

Baca Juga: Bikin Resah! Balap Liar Bekasi Dekat Kantor Polisi

"Modus operandi berawal dari kekesalan AH karena korban sering melakukan komunikasi via chat dengan mantan istri AH," kata Twedi, di Polsek Tambun, Senin (24/7).

MR dan FLW menuruti ajakan AH. Mereka bertiga kemudian merencanakan pengeroyokan tersebut dan langsung menghampiri korban yang saat itu tengah nongkrong di sebuah bengkel. Ketiganya memiliki peran tang berbeda-beda.

“MR ini melakukan pembacokan dengan menggunakan sebilah besi yg menyerupai pedang, kemudian SL membantu dan turut serta melakukan sekaligus yang mengendarai kendaraan bermotor. Ketiga AH ini adalah pelaku yg merencanakan dan melukai korban,” jelas Twedi.

Baca Juga: Tersinggung, Penjual Tapai Bunuh Driver Taksi Online di Bekasi

Akibatnya, korban mengalami luka bacok di bagian kepala sebelah kanan dan harus menerima jahitan hingga 10 jahitan.

Dari tiga tersangka, saat ini polisi baru berhasil mengamankan MR dan SL. Sementara AH otak dari peristiwa tersebut masih dalam pengejaran.

“Pasal yang disangakakan untuk saudara MR pasal 170 KUHP atau pasal 351 KUHP. Kemudian, atas nama SL yang turut serta membantu perbuatan AH ini dikenakan pasal 170 KUHP dan atau pasal 351 KUHP juncto pasal 55 KUHP,” tutupnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner