Parkir Liar

Di Luar Pengawasan Dishub, Pemprov DKI Jakarta Tidak Menerima Pungutan Parkir Liar

Parkir liar wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan tajam oleh masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan karena menempatkan kendaraan di bibir jalan.

Featured-Image
Aji Kusambarto, Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (Foto: Online News Indonesia)

bakabar.com, JAKARTA - Parkir liar wilayah DKI Jakarta menjadi sorotan tajam oleh masyarakat. Selain menyebabkan kemacetan karena menempatkan kendaraan di bibir jalan, tarif parkir yang yang dikenakan juga di atas batas rata-rata.

Kepala Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan jika parkir liar itu tidak dipungut oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta. Sebab,  karenanya kita mempunyai parkiran secara resmi yang dikelola.

Baca Juga: Parkir Liar Belum Selesai, Pj Heru Angkat Bicara

"Jadi gini, kalau terkait parkir liar memang kita itu tidak pungut, karena kita ada parkir-parkir secara resmi yang kita kelola, kita selenggarakan di beberapa lokasi berdasarkan regulasi Pergub 188 2016 kan," kata Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dinas Perhubungan (Dishub), Aji Kusambarto, Selasa (6/12).

Aji menjelaskan bahwa penindakan pada parkir liar berada di bawah Dinas Perhubungan (Dishub) bidang pengendalian operasional (Dalops), sarana prasarana, serta suku dinas di wilayah.

"Nah seperti itu, sedangkan nanti untuk pendindakan parkir liar, itu ada di bawah dishub bidang dalop, sarana prasarana, sama sudin-sudin di wilayah, pengawasan dan pengendalian," ujarnya.

Ia menyebut Unit Pengelola (UP) terus mendorong untuk menata dan menyelenggarakan parkir.

Baca Juga: Pengamat Dorong Audit Terkait Maraknya Parkir Liar Bikin Macet

Sementara itu, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono m sudah memerintahkan Dinas Perhubungan (Dishub) untuk menyelesaikan persoalan tersebut.

"Parkir liar sudah saya tugaskan Dinas Perhubungan untuk lakukan penertiban," ucapnya kepada media di Pasar Kramat Jati Jakarta Timur, Selasa (6/12).

Menurutnya penertiban parkir liar sudah dilakukan oleh Dishub pada hari Senin (5/12). Kegiatan penertiban dilangsungkan di beberapa ruas jalan seperti MT Haryono, Rasuna Said, Cikoko, dan Mega Kuningan Jakarta Selatan.

"Iya sudah dilakukan kemarin. Bisa dilihat ada fotonya," ujarnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner