Hot Borneo

Di Depan Lurah dan Kades di Tabalong, Anggota Komisi II DPR RI Bicara Pemilu 2024

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  bersama anggota Komisi II DPR RI melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tabalon

Featured-Image
Anggota Komisi II DPR RI, M Rifqinizamy Karsayuda, memberikan materi terkait pemilu 2024 kepada para lurah dan kades di Tabalong. Fotob- apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com, TANJUNG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI  bersama anggota Komisi II DPR RI melaksanakan Sosialisasi dan Pendidikan Pemilih Pemilu Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Tabalong, Senin (6/3).

Sosialisasi tersebut diberikan kepada Lurah, para kepala desa dan BPD di lima kecamatan yang dilaksanakan di dua tempat.

Untuk peserta di wilayah Kecamatan Muara Uya, Kecamatan Haruai dan Bintang Ara, kegiatannya digelar di Danau Rahmat, Muara Uya.

Sedangkan di wilayah Kecamatan Murung Pudak dan Kecamatan Tanjung digelar di Pojok Cafe, di wilayah Kelurahan Mabuun, Murung Pudak, Tabalong.

Sebagai pameteri, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, mengatakan, suatu kebanggaan Tabalong kedatangan tamu istimewa dalam rangka untuk keberlangsungan pemilu 2024.

"Kita banyak mendapat ilmu dari beliau dan dapat saling berkoordinasi dengan KPU agar pemilu 2024 bisa berjalan dengan sukses," katanya.

"Kita berharap melalui sosialisasi ini, peserta yang berhadir dapat meneruskannya ke masyarakatnya masing-masing sehingga harapannya partisipasi pemilih dapat meningkat pada pemilu mendatang," harap Ardiansyah saat membuka kegiatan sosialisasi tersebut.

Sementara itu, anggota Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, saat menyampaikan materi mengatakan, tahun 2024 akan ada dua kali pemilu. 

Pertama, tanggal 14 Februari 2024 akan dilaksanakan pemilu legislatif memilih anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota dan memilih anggota DPD RI serta pemilihan presiden pada tanggal 14 Februari 2024.

"Setelah itu, kita akan melaksanakan pemilihan gubernur, bupati dan walikota serentak se-Indonesia, agar nanti pemilu 2029 dan pemilu 2034 kita secara reguler hanya akan melaksanakan dua kali pemilu," jelas Ripqi.

Jika  tidak serentak banyak sekali biaya untuk pemilu seperi honor petugas dan lainnya, belum lagi kertas suara. 

"Kalau serentak mungkin nanti surat suara itu hanya satu saja, di atas calon gubernur dan di bawah calon bupati/walikota," jelas Ripqi.

Untuk itu kata Ripqi, pihaknya telah berkomitmen untuk pemilu 2024 anggarannya dinaikkan 3 kali lipat dari sebelumnya.

Di 2019 anggaran KPU cuma 24,5 triliun, tetapi di 2024 dinaikkan menjadi 76,5 triliun.

"Yang paling merasakan kenaikan anggaran ini adalah petugas adhoc seperti PPK, PPS dan KPPS di TPS," ucap Ripqi.

Diungkapkan Ripqi, pada pemilu 2019 KPPS itu gajinya cuma Rp 500 ribu maka di 2024 menjadi Rp 1,5 juta. PPS yang tadinya di bawah sejuta menjadi Rp 1,5 juta selama 20 bulan dan gajih Ketua PPK pada pemilu 2024 sebesar Rp 2,5 juta.

"Ini karena kita ingin memanusiakan petugas pemilu, tahun 2019 itu petugas KPPS yang meninggal kurang lebih 300 orang. Mereka bekerja siang dan malam di bawah bayang-bayang Covid-19, begitu meninggal tidak ada asuransi. Maka dari itu kita upayakan kesejahteraannya dan juga asuransinya," papar Ripqi.

"Kepada para Lurah dan kades agar pada perekrutan KPPS agar diatur dengan baik," imbuhnya.

Pada kesempatan itu juga, Ripqi, mengatakan bahwa saat pemilu dibayang-bayangi oleh penundaan. Barusan ada putusan PN Jakarta Pusat, yang mengabulkan gugatan perdata salah satu partai politik yang tidak lulus verifikasi oleh KPU RI.

Dalam putusan itu, partai tersebut diminta diversifikasi kembali dan diamar putusannya yang lain memerintahkan KPU RI menyetop tahapan yang sedang berjalan. Di mana saat ini tahapan coklit. 

"Tahapan itu diminta dihentikan dan tahapannya diulang, karena diulang maka kita butuh waktu 20 bulan lebih untuk mencapai hari H pemilu," terang Ripqi.

"Jika putusan tersebut diikuti maka pemilu tidak jadi pada 14 Februari 2024 tetapi pada bulan Juli 2025. KPU sekarang melakukan upaya banding," sambungnya.

Kata Ripqi, jika putusan itu diikuti maka akan banyak terjadi kekacauan, salah satunya presiden habis masa jabatannya 20 Oktober 2024, anggota DPR RI dan DPD RI berakhir 1 Oktober 2024, anggota DPRD Kalsel berakhir September dan anggota DPRD Tabalong habisnya bulan Agustus 2024.

"Kalau pemilunya 2025 kami tidak menjabat lagi dan tidak bisa menyelenggarakan fungsi kenegaraan, tidak punya presiden lalu siapa presidennya? Nah ini akan menjadi kekacauan," jelasnya.

Karenanya, lanjut Ripqi, keinginan menunda pemilu itu adalah keinginan yang tidak mudah. Karena satu-satunya instrumen yang bisa menunda pemilu adalah perubahan undang-undang dasar.

Dalam UUD disebutkan pemilu dilaksanakan 5 tahun sekali, kalau ingin merubah maka pasal itu dirubah. Yang bisa mengubah pasal itu adalah MPR, anggota DPD dan anggota DPR.

"Tapi tentu kami tidak akan melakukan perubahan dengan mudah, kalau tidak ada alasan yang menjadi dasar kita harus melakukan penundaan," pungkas Muhammad Rifqinizamy Karsayuda.

Editor


Komentar
Banner
Banner