Pemerasan KPK

Dewas KPK Segera Rampungkan Dugaan Pelanggaran Kode Etik Firli

Dewas KPK menargetkan untuk secepatnya merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

Featured-Image
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengumumkan Sekretaris MA nonaktif, Hasbi Hasan sebagai tersangka dan resmi ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK. Foto: apahabar.com/Dian Finka

bakabar.com, JAKARTA – Dewas KPK menargetkan untuk secepatnya merampungkan pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik terhadap Ketua KPK Firli Bahuri.

"Ya, target kami (rampung) sesegera mungkin," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho di Gedung ACLC KPK, Jakarta Selatan, Senin (20/11), seperti dilansir Antara.

Mengenai apakah Dewas KPK akan kembali memanggil Firli Bahuri, Albertina mengatakan dia belum bisa memastikan karena pemanggilan tersebut dilakukan sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan pemeriksaan.

"Belum tahu, nanti kita lihat perkembangannya," tambah Albertina.

Baca Juga: Dewas KPK Buka Peluang Konfrontasi Firli dan SYL

Usai melakukan klarifikasi terhadap Firli. Albertina mengatakan Dewas KPK masih akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain terkait laporan terhadap Firli.

"Masih butuh saksi-saksi yang lain," ujarnya.

Seperti diketahui, Firli Bahuri dilaporkan ke Dewas KPK usai beredar foto yang menampilkan dirinya bersama tersangka korupsi, Eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo di gor olahraga.

Dasar laporan tersebut adalah Peraturan Dewas KPK Nomor 3 Tahun 2021 yang berisi larangan bagi setiap insan KPK untuk bertemu dengan pihak berperkara di lembaga antirasuah tersebut.

Baca Juga: Keseret Pemerasan Limpo, Firli Pantang Mundur

Firli kemudian memberikan pernyataan bahwa fotonya bersama Syahrul Yasin Limpo saat itu diambil sebelum mantan gubernur Sulawesi Selatan itu berperkara di KPK.

Sementara perkara dugaan korupsi di Kementerian Pertanian mulai masuk ke tahap penyelidikan KPK sekitar bulan Januari 2023.

Dalam waktu tersebut, menurut Firli, status Syahrul Yasin Limpo bukanlah sebagai tersangka, terdakwa, terpidana, atau pihak berperkara di KPK.

Firli menegaskan bahwa pertemuan tersebut bukan atas undangan atau inisiatif dirinya, seperti yang dituduhkan sejumlah pihak.

Editor


Komentar
Banner
Banner