Skandal Firli Bahuri

Dewas KPK Bongkar 7 Aset Filri Bahuri Tak Dilaporkan ke LHKPN

Anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Syamsuddin Haris mengungkap bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak melaporkan sejumlah as

Featured-Image
Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri saat menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri. Foto apahabar.com/Daffa

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris mengungkap bahwa Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri tidak melaporkan sejumlah aset ke LHKPN.

Haris menyebut Firli tidak melaporkan tujuh aset milik dalam LHKPN tahun 2020, 2021, dan 2022. Adapun ketujuh aset itu dibeli dengan menggunakan nama istri Firli. 

"Bahwa dalam LHKPN tahun 2020, 2021 dan 2022, Terperiksa (Firli) juga tidak melaporkan pembelian aset atas nama istri Terperiksa, saudari Ardina Safitri," ujar Haris di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (27/12). 

Baca Juga: Eks Penyidik KPK: Firli Bahuri Sudah Layak Ditahan!

Terlebih, Menurutnya temuan tersebut didukung oleh bukti dari keterangan sejumlah saksi. Selain itu, Terdapat juga barang bukti berupa dokumen pembayaran apartemen. 

"Serta barang bukti dokumen berupa bukti pembayaran maintenance fee and utility fee unit ET2-2503 Essence Dharmawangsa Apartment atas nama Saudari Ardina Safitri periode April 2020-November 2023 dan Official Receipt serta bukti," tuturnya. 

Berikut daftar aset yang tidak Firli laporkan ke LHKPN:

1. Essence Dharmawangsa Apartement Unit ET2-2503 pada bulan April 2020

2. Sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Jakasetia, Kecamatan Bekasi Selatan, Kota Bekasi, dengan luas 306 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 437/2021 tanggal 20 Juni 2021.

3. Sebidang tanah di Desa Claret, Kecamatan Kebonpedes, Kabupaten Sukabumi, dengan luas 2.727 m2 melalui Akta Jual Beli Nomor 359/2021 tanggal 1 Desember 2021

4. Sebidang tanah di Desa Bojongkoneng, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor, dengan luas 2.052 m2, berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 192/2022 tanggal 17 Oktober 2022

5. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milik No. 2198 di Sukabangun-Palembang dengan luas 520 m2 lahun 2021

6. Sebidang tanah dengan Sertifikat Hak Milik No. 2186 di Sukabangun-Palembang dengan luas 1477 m2 tahun 2021

7. Sebidang tanah Sertifikat Hak Milk 2366 di Desa Sinduharjo-Sleman dengan luas 532 m2 berdasarkan Akta Jual Beli Nomor 03/2022 tanggal 24 Februari 2022.

Editor


Komentar
Banner
Banner