DPRD Tanah Bumbu

Dewan Tanbu Gelar Paripurna Persetujuan Penetapan Propemperda 2023

Paripurna dalam rangka dalam rangka Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 digelar di Kantor DPRD Tanah Bumbu.

Featured-Image
Paripurna Propemperda Tahun 2023. Foto-apahabar.com/Syahriadi.

bakabar.com, BATULICIN - Paripurna dalam rangka dalam rangka Persetujuan Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2023 digelar di Kantor DPRD Tanah Bumbu, Kamis (10/11).

Rapat dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanah Bumbu, Said Ismail Khollil Alydrus, didampingi Ketua, H Supiansyah, dan dihadiri Asisten III Bupati, Andi Aminuddin.

Dalam paripurna, Sekretaris DPRD Tanah Bumbu, Mukhlis, menyampaikan bahwa dalam rangka melaksanakan fungsi legislasi yakni pembentukan peraturan daerah pada tahun 2023 mendatang, maka perlu untuk membuat program pembentukan peraturan daerah sebagai instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu, dan sistematis.

Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.

Dalam Propemperda Tahun 2023 terdapat 11 buah raperda yang berasal dari eksekutif dan 3 buah raperda yang berasal dari inisiatif DPRD Tanah Bumbu. 

Tiga buah raperda inisiatif DPRD yang perlu untuk dimuat dalam Propemperda Tahun 2023 yakni Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan.

Mukhlis mengatakan Raperda tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak dianggap perlu untuk dibentuk karena pada dasarnya setiap perempuan dan anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang secara wajar serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Kemudian Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan merupakan raperda yang semestinya dibentuk dalam rangka untuk mewujudkan masyarakat sehat, mandiri, dan berkeadilan, dengan pelayanan di bidang kesehatan yang menjamin peningkatan derajat kesehatan melalui penyelenggaraan upaya kesehatan yang adil dan merata yang melibatkan peran serta masyarakat dengan prinsip tanggung jawab bersama antara pemerintah dan masyarakat.

Sedangkan Raperda tentang Penyelenggaraan Pendidikan merupakan raperda yang menurut sudut pandang penting untuk dibentuk karena pada dasarnya pendidikan merupakan hak masyarakat yang sangat penting bagi peningkatan kualitas sumber daya manusia, daya saing global dalam upaya mencerdaskan bangsa, sehingga perlu diselenggarakan dengan baik dan menjamin diperolehnya kesempatan pendidikan yang bermutu secara merata bagi seluruh anak bangsa, khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.

"Berdasarkan alasan pembentukan raperda inisiatif DPRD yang dimuat dalam Propemperda Tahun 2023, maka diharapkan seluruhnya dapat dibentuk dan terlaksana dengan baik. Agar tujuan pembentukan raperda tersebut dapat tercapai untuk kesejahteraan masyarakat Kabupaten Tanah Bumbu," tukas Sekwan.

Editor


Komentar
Banner
Banner