bakabar.com, BANJARMASIN – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banjarmasin meminta, Pemkot hati-hati dalam merealisasikan normalisasi sungai. Dampak sosial akibat penertiban permukiman dari normalisasi sungai dikhawatirkan dapat memicu konflik sosial.
“Di Banjarmasin masih banyak masyarakat yang berada di bantaran sungai. Jadi, jangan sampai hal tersebut menimbulkan dampak sosial di masyarakat,” kata Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Sri Nurnaningsih, siang tadi.
Pemkot Banjarmasin perlu melakukan kajian teknis terkait normalisasi sungai, khususnya penataan permukiman penduduk di bantaran sungai. Proses normalisasi sungai dengan pemeliharaan dan pengerukan di dalamnya juga akan memerlukan anggaran yang cukup besar. Sisi lain, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kota Banjarmasin saat ini terbilang masih rendah.
“Misalnya proses relokasi permukiman masyarakat, ini jelas memerlukan anggaran yang relatif besar,” katanya.
Visi dan misi Banjarmasin sebagai kota sungai terindah se-dunia yang akan terwujud pada 2025 mendatang. Dia meminta normalisasi jangan sampai mengorbankan kebutuhan masyarakat yang lain, seperti pendidikan, kesehatan dan kesejahteraan masyarakat.
“Jadi intinya perlu adanya kajian kembali secara menyeluruh,” katanya.
Sri menjelaskan, regulasi terkait pengelolaan sungai sudah termaktub jelas dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjarmasin Nomor 2/2007 tentang Pengelolaan Sungai. “Kita masih belum mempelajari secara rinci Perda tersebut,” katanya.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Banjarmasin, Joko Pitoyo sebelumnya mengatakan, sudah sebanyak 40 sungai dari ratusan sungai berhasil dinormalisasi. Senilai Rp5 miliar yang dihabiskan oleh pemerintah sepanjang 2018 ini.
"Ya, sekitar 30-40 sungai sudah dinormalisasi dengan anggaran yang dihabiskan Rp5 miliar di 2018," ungkapnya.
Joko menegaskan bahwa ada beberapa permasalahan dalam menormalisasi sungai di Banjarmasin. Salah satunya, banyak sungai yang diambi alih menjadi permukiman.
Alih fungsi penggunaan lahan itulah yang menyendat normalisasi.
Saat hendak mengeruk, kata Joko, ada beberapa permukiman yang terpaksa harus dibongkar. Tujuannya memperluas penampang basah dari sungai tersebut.
Imbasnya, Pemkot Banjarmasin pun mesti melakukan normalisasi sungai secara bertahap karena harus melakukan pembebasan lahan terlebih dahulu.
Berdasarkan Surat Keputusan (SK) Walikota Banjarmasin jumlah sungai yang masih aktif sampai saat ini sedikitnya 102 anak sungai.
Berdasarkan, survei terbaru Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Banjamasin jumlah sungai yang aktif sebanyak 174 anak sungai.
Secara keseluruhan jumlah sungai di Banjarmasin kurang lebih 200 anak sungai.
"Sisa sungai lainya bukan tidak aktif lagi, melainkan telah terdegradasi seperti adanya penyempitan dan proses sedementasi sungai," pungkasnya.
Baca Juga:Normalisasi Sungai di Banjarmasin Tersendat Permukiman
Reporter: M.Robby
Editor: Fariz