News

Dewan Pers Belum Kantongi Mekanisme Usut Kekerasan Seksual Jurnalis

Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengakui belum mengantongi mekanisme, tata cara, dan petunjuk penanganan kekerasan seksual terhadap jurnalis.

Featured-Image
Ilustrasi kondisi trauma korban kekerasan seksual. Foto: Dok. Femina.

bakabar.com, JAKARTA - Anggota Dewan Pers, Paulus Tri Agung Kristanto mengakui belum mengantongi mekanisme, tata cara, dan petunjuk penanganan kekerasan seksual terhadap jurnalis.

“Secara khusus, Dewan Pers mengeluarkan peraturan Dewan Pers yang mengatur pemberitaan terkait keberagaman, termasuk gender. Namun, untuk jurnalis yang menjadi korban pelecehan seksual memang belum ada tata cara atau aturan khusus yang dibuat,” kata Kristanto pada bakabar.com, Selasa (21/2).

Baca Juga: PSI Kecam Kekerasan Seksual Terhadap Jurnalis Perempuan

Maka ia menyarankan perusahaan pers yang melindungi dan menangani jurnalis yang menjadi korban kekerasan seksual.

“Jika ada jurnalis menjadi korban pelecehan seksual, pertama-tama yang harus melakukan pembelaan adalah media tempat wartawan itu bekerja dan organisasi jurnalis,” ungkapnya.

Ketua Komisi Pendidikan dan Pengembangan Profesi Pers ini mengalirkan dukungan korban kekerasan seksual untuk mencari keadilan melalui Komnas Perempuan dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Baca Juga: KKJ Kecam Pelecehan Seksual Jurnalis Apahabar di Rakernas Partai!

Lalu penanganan kasus kekerasan seksual juga harus melibatkan Polri untuk mengusut secara pidana.

“Dewan Pers yang bekerja sama dengan Polri akan mendukung upaya pencarian keadilan dengan menjadi ahli,” kata dia.

“Dewan Pers atas permintaan korban, media atau organisasi akan melakukan upaya terbaik melindungi korban, termasuk bekerja sama dengan Komnas Perempuan dan LPSK,” sambungnya.

Baca Juga: Pelecehan Seksual Jurnalis di Rakernas Partai, AJI: Tak Cukup Minta Maaf

Untuk itu, Dewan Pers kini masih menjalin kerja sama dengan sejumlah lembaga untuk memetakan jaring pengamanan dan perlindungan bagi korban kekerasan seksual.

“Dewan Pers bekerja di hulu dengan membuat pedoman pemberitaan keberagaman dan membangun jaringan atau kerjasama dengan pihak-pihak yang bisa memberikan perlindungan pada jurnalis yang menjadi korban kekerasan, termasuk pelecehan seksual,” pungkasnya.

Seperti diwartakan sebelumnya, jurnalis bakabar.com mengalami pelecehan seksual saat meliput rapat kerja nasional (rakernas) Partai Ummat di asrama haji, Pondok Gede, Jakarta TImur, Selasa (14/2).

Peristiwa pelecehan seksual yang dialami jurnalis bakabar.com terjadi saat mantan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan hendak di-doorstop para pewarta usai gelaran Rakernas Partai Ummat.

Editor


Komentar
Banner
Banner