News

Pelecehan Seksual Jurnalis di Rakernas Partai, AJI: Tak Cukup Minta Maaf

Ruang aman penting untuk diciptakan. Melalui kerja kolektif ruang aman untuk jurnalis akan menjadi jaring pengaman yang kuat.

Featured-Image
Para peserta Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Partai Ummat di Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta Timur, Selasa (14/2). (apahabar.com/dianfinka)

bakabar.com, JAKARTA - Ketua Umum Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia Sasmito Madrim meyakini Dewan Pers dan perusahan media mempunyai SOP penanganan kasus kekerasan seksual, maka penyelesaian kasus kekerasan seksual akan lebih bisa termitigasi, dan korban mendapat keadilan. 

Ia menerangkan keberadaan SOP penanganan kasus kekerasan seksual akan memberi dampak yang cukup signifikan dan korban memiliki perlindungan.

“Hampir sebagian besar perusahaan media ini tidak punya perlindungan kasus kekerasan seksual, bahkan di Dewan Pers sendiri belum punya. Nah ini sedang kita dorong,” tuturnya pada bakabar.com, Kamis (16/2). 

“Dewan Pers juga berkewajiban untuk membuat SOP itu, karena sekelas Dewan Pers itu juga belum punya SOP penanganan kasus KS itu saya rasa perlu ditanyakan agar menjadi contoh setidaknya bagi organisasi perusahaan media, organisasi jurnalis termasuk juga perusahaan-perusahaan media di Indonesia,” imbuhnya.

Baca Juga: Kronologi Pelecehan Seksual Jurnalis bakabar.com di Rakernas Partai Ummat

Penting bagi media mencipatkan ruang aman bagi jurnalis. Melalui kerja kolektif, ia yakin ruang aman untuk jurnalis akan menjadi jaring pengaman yang kuat, sehingga tragedi kekerasan seksual tidak lagi membayangi kerja-kerja jurnalis. 

“Ruang aman itu tentu harus dari rumah ke tempat kerja lalu sampai pulang lagi kan? Nah ini saya pikir bagaimana kita menciptakan ruang-ruang yang aman bagi semua jurnalis. Termasuk juga jurnalis perempuan yang sangat rentan,”

“ini saya pikir perlu kita rumuskan bareng-bareng,” tambahnya. 

Baca Juga: Jurnalis bakabar.com Alami Pelecehan Seksual Saat Rakernas Partai Ummat

Sementara itu, masih menurutnya, dalam kasus pelecehan seksual yang dialami oleh jurnalis bakabar.com, ia menilai meminta maaf saja tidak cukup untuk memberi keadilan pada korban. Mencari pelaku dan menuntaskan kasus lebih bisa dibilang sebagai bentuk tanggung jawab, alih-alih meminta maaf. 

“Tidak hanya minta maaf tapi juga berusaha mencari pelakunya, dan menyelesaikan masalahnya agar sebagai penyelenggara ada tanggung jawab. Dengan begitu, korban mendapat keadilan dan ada berbagai banyak cara yang harus dilakukan selain meminta maaf untuk memberi keadilan bagi korban,” tutupnya. 

Editor
Komentar
Banner
Banner