bakabar.com, BARABAI - Korban pelecehan seksual mendapat penanganan dari Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Hulu Sungai Temgah (HST) melalui Bidang Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (PPPA).
Kepala Dinsos HST, Syahbidin mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap gadis berusia 14 tahun tersebut.
Pihaknya mengaku sudah melakukan pemeriksaan kesehatan serta pendampingan hukum dan psikiater. Termasuk menyediakan layanan konsultasi bagi korban dan keluarga.
“Korban mengalami ketakutan, terutama saat bertemu pelaku,” ujarnya, Kamis (23/1).
Lebih dari itu, dikarenakan korban merupakan warga Balangan, ia mengatakan bahwa pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan UPTD PPPA Kabupaten Balangan terkait kasus ini.
“Kami tidak berani memvonis korban, sebab bukan wewenang Dinsos HST,” katanya.
Untuk diketahui, gadis malang tersebut sempat disetubuhi ayah tirinya berinisial AL (27) bersama rekannya HR (39). Korban juga dipaksa untuk meminum minuman keras (miras) hingga mabuk.
Korban mengaku kepada Ibunya SA (36), bahwa dirinya diancam akan ditusuk jika menolak. Beruntung, kedua pelaku segera diamankan oleh pihak kepolisian.
Baca Juga: Bejat! Ayah Setubuhi Anak Tiri di HST Berulang Kali