Skandal Perdagangan Manusia

Detik-Detik Wanita di Bogor Lolos dari Jerat Penyalur TKI Ilegal

SEBANYAK empat orang, LS (49), RA (32), AK (37), dan S (63) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang di Bogor, Jawa Ba

Featured-Image
Para tersangka penyalur TKI ilegal di Bogor, Rabu (14/6). apahabar.com/Muhammad Hendra

bakabar.com, BOGOR - Sebanyak empat orang, LS (49), RA (32), AK (37), dan S (63) ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang di Bogor, Jawa Barat.

Salah satu korban yang tidak disebutkan namanyabercerita saat itu dirinya berhasil melarikan diri sebelum disalurkan sebagai tenaga kerja indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia.

Saat itu, dia bersama satu orang temannya. Mulanya, dia mendapatkan informasi melalui media sosial tentang adanya lowongan kerja ke Malaysia.

Baca Juga: Empat Penyalur TKI Ilegal di Bogor Ditangkap, Satu Perempuan Residivis

"Lalu saya menelepon nomor yang tertera di Facebook tersebut. Saya dijemput ke kediaman saya di Tangerang, lalu saya berangkat ke Bogor," kata salah satu korban dalam video yang dibagikan, Rabu (14/6).

Baca Juga: 3 Tersangka Sindikat Penyalur TKI Ilegal Ditangkap di Magelang

Keduanya kemudian ditempatkan di salah satu kontrakan yang menjadi tempat penampungan. Seorang pria menjaga kontrakan itu.

"Karena saya merasa curiga, saya melarikan diri, dengan cara menyuruh si bapak penjaga ke warung untuk membelikan saya obat," tuturnya.

"Setelah bapak itu keluar, kami berdua kabur," sambungnya.

Baca Juga: Rumor TKA China Pukuli TKI di Smelter GNI, Habib Banua: Usut Tuntas

Mereka lalu kabur dengan mencari pertolongan kepada warga sekitar. Mereka mencari permukiman di sekitar kontrakan.

"Alhamdulillah kami ketemu kampung di situ dan mengantarkan kami ke Kapolres Bogor. Lalu kami melaporkan kejadian yang kami alami," imbuhnya.

Sebelumnya, empat pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Salah satunya residivis.

Baca Juga: Satgas TPPO Ringkus 8 Orang Tersangka, Bakal Kirim 123 Pekerja Ilegal ke Malaysia

Keempat pelaku itu adalah LS (49), RA (32), AK (37), dan S (63). Mereka beroperasi di wilayah Parung Panjang dan Rancabungur.

Mereka menyalurkan TKI ilegal ke Malaysia. Korbannya iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan cleaning service.

"Kami menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang. Kami sudah menerapkan empat orang tersangka untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum mereka," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin.

Editor


Komentar
Banner
Banner