Regional

3 Tersangka Sindikat Penyalur TKI Ilegal Ditangkap di Magelang

Polresta Kabupaten Magelang berhasil membekuk tiga tersangka sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Pada kasus tersebut, tiga ters

Featured-Image
Tiga tersangka sindikat penyalur TKI ilegal digelandang di Mapolresta Kabupaten Magelang, Senin (12/6). Foto: apahabar.com/Arimbi

bakabar.com, MAGELANG - Polresta Kabupaten Magelang berhasil membekuk tiga tersangka sindikat penyaluran Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke Malaysia. Pada kasus tersebut, tiga tersangka yang dibekuk yakni Slamet Prihatin (50) warga Nambangan, Siti Fatonah (51) warga Tempuran dan Wasiti (66) warga Mertoyudan.

"Awalnya calon TKI direkrut 3 tersangka tersebut melalui agensi milik MR.CHONG dan Mr. JEVRY yang diketahui adalah warga Tionghoa berkebangsaan Malaysia," kata Kapolresta Kabupaten Magelang, Kombes Pol Ruruh Wicaksono saat gelar perkara, Senin (12/6).

Ruruh menerangkan tersangka menjanjikan biaya daftar gratis dan mendapatkan uang kepada korbannya. Setelah berhasil menjebak para korbannya, tersangka kemudian menguruskan paspor kepada calon tenaga kerja melalui kantor imigrasi Wonosobo.

"Setelah Paspor jadi para calon tenaga kerja di antar oleh sponsor untuk tempatkan di penampungan yaitu di rumah tersangka Dusun Brontokan RT 001 RW 006 Dusun Danurejo Kecamatan Mertoyudan, Kabupaten Magelang untuk melakukan medical check up," paparnya.

Baca Juga: Breaking! Pembunuh Keluarga di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Setelah itu, lanjut Ruruh, para calon tenaga kerja diminta untuk tinggal sementara waktu di penampungan dan menunggu jadwal keberangkatan dari calon majikan mereka di Malaysia.

Adapun saat memberangkatan tenaga kerja, tersangka mendapatkan bayaran dari agensi yang tidak berizin senilai Rp 22.400.000 per orang yang akan diberangkatkan.

Dari bayaran yang didapatkan tersebut, tersangka potong untuk biaya pembuatan paspor dan cek kesehatan.

"Secara bersih tersangka mendapatkan keuntungan Rp 3.000.000 hingga Rp. 4.000.000 per orang," paparnya.

Baca Juga: Ratusan Pesepeda Asal Qatar Semarakan 'Year of Culture' dari Yogyakarta ke Magelang

Sesampainya di Malaysia, para pekerja harus memenuhi aturan dari pihak agen penerima. Peraturan yang dimaksud yaitu pekerja tidak terima gaji selama 3 bulan dengan gaji per bulan 1.500RM.

Pemberlakuan aturan tersebut setelah korban memberikan uang saku, uang cek kesehatan, tiket pesawat, pembuatan paspor, dan larangan menggunakan ponsel atau alat komunikasi lainnya.

"Apabila ada pekerja yang tidak jadi atau membatalkan untuk bekerja atau kembali sebelum kontrak habis selama jadi tenaga migran maka oleh tersangka akan dimintai uang ganti rugi biaya paspor, biaya transport dan uang saku," bebernya.

Sementara itu, seorang tersangka, Slamet Prihatin mengakui telah menempatkan para pekerja migran Indonesia tersebut ke Malaysia melalui wilayah Batam dan kemudian dijemput oleh agen di pelabuhan setulang laut Malaysia.

Baca Juga: Parfum Biji Carica Ala Mahasiswi Magelang, Bisa Awet Hingga Delapan Jam

"Saya bekerja menyalurkan TKI secara peseorangan dan bukan merupakan Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang telah memiliki ijin dari pemerintah," terangnya.

Hingga berita ini diturunkan, Ruru mengaku, pihaknya masih melakukan penyelidikan lanjut terkait jumlah total TKI yang sudah diberangkatkan ke Malaysia maupun yang masih berada di penampungan.

"Saat ini kami sudah mengamankan tersangka dan barang bukti untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner