Sidang Pembunuhan Sekeluarga

Breaking! Pembunuh Keluarga di Magelang Divonis Penjara Seumur Hidup

Terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Mertoyudan Magelang, Dhio Daffa divonis hukuman penjara seumur hidup.

Featured-Image
Terdakwa kasus pembunuhan racun sianida dijatuhi vonis seumur hidup (Foto: apahabar.com/Arimbihp)

bakabar.com, MAGELANG - Terdakwa kasus pembunuhan berencana satu keluarga di Mertoyudan Magelang, Dhio Daffa divonis hukuman penjara seumur hidup. Hal itu disampaikan  Ketua Majelis Hakim Darminto Hutasoit di (PN) Mungkid, Kamis 8 Juni 2023.

Hukuman tersebut dijatuhkan karena Dhio terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Selain itu, ada dua hal yang memberatkan bagi terdakwa, pertama, Dhio tega membunuh orang tua kandungnya sendiri secara sadis.

"Kedua, pembunuhan yang dilakukan Dhio berakibat hilangnya 3 nyawa sekaligus," kata Darminto dalam persidangan, Kamis (8/6).

Baca Juga: Ratusan Pesepeda Asal Qatar Semarakan 'Year of Culture' dari Yogyakarta ke Magelang

Sementara itu, penasehat hukum Dhio Daffa, Satria mengungkapkan masih ada hal lain yang meringankan tersangka.

"Hal yang meringankan yaitu tersangka sudah mengakui perbuatannya, merasa menyesal dan tidak akan mengulanginya lagi," bebernya.

Oleh karena itu, dari sisi Dhio beserta kuasa hukumnya, masih akan mempertimbangkan berbagai hal untuk melakukan banding.

"Kami masih menunggu selama 7 hari lagi, untuk menimbang dari banyak sisi, ada kemungkinan Dhio melakukan banding jika memang diperlukan," katanya.

Baca Juga: Berusia 2 Abad Lebih, Masjid Agung Kauman Magelang Jadi Saksi Sejarah Perjuangan

Kemudian, ditanya ihwal adanya luka benda tumpul terhadap korban, Satria mengatakan, hal tersebut bukan karena tindakan aniaya atau pemukulan yang dilakukan Dhio.

"Itu karena korban terjatuh, kemudian membentur lantai," sambungnya.

Seperti yang sudah diketahui, Diketahui, Dhio menjadi tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan ayahnya, Abbas Ashar (58), ibunya, Heri Riyani (54), dan kakak perempuan pertama, Dhea Choirunnisa (25).

Dhio terbukti membunuh keluarganya sendiri dengan cara memberikan racun sianida pada minuman teh dan es kopi, Senin 28 November 2022.

Baca Juga: Kreatif! Sambut Pemilu 2024, Perajin Ubin Asal Magelang Buat Motif Logo Parpol

Terkait kasus tersebut, sahabat Dhio Daffa, Adrinan menjelaskan jika kehidupan Dhio dari kecil sudah berkecukupan dan terlahir dari keluarga yang mapan.

"Selama saya mengenal dia, memang dari pihak orangtua inginlah anaknya itu apa-apa enak. Dari orangtua juga saya rasa kecukupan sekali untuk membiayai dia." ujarnya.

Oleh karena itulah, menurit Adrinan, Dhio terbentuk menjadi anak yang manja karena semua kebutuhannya selalu terpenuhi oleh keluarga.

Editor


Komentar
Banner
Banner