Regional

Empat Penyalur TKI Ilegal di Bogor Ditangkap, Satu Perempuan Residivis

Empat pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Salah satunya residivis.

Featured-Image
Tersangka penyalur TKI Ilegal di Bogor, Rabu (14/6). Foto: apahabar.com/Muhammad Hendra

bakabar.com, BOGOR - Empat pelaku penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal di Bogor, Jawa Barat, ditangkap polisi. Salah satunya residivis.

Keempat pelaku itu adalah LS (49), RA (32), AK (37), dan S (63). Mereka beroperasi di wilayah Parung Panjang dan Rancabungur.

Mereka menyalurkan TKI ilegal ke Malaysia. Korbannya iming-iming pekerjaan sebagai asisten rumah tangga (ART) dan cleaning service.

Baca Juga: 3 Tersangka Sindikat Penyalur TKI Ilegal Ditangkap di Magelang

"Kami menemukan dugaan adanya unsur tindak pidana perdagangan orang. Kami sudah menerapkan empat orang tersangka untuk diminta pertanggungjawaban sebagaimana perbuatan hukum mereka," kata Kapolres Bogor, AKBP Iman Imanuddin, Rabu (14/6) pagi.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi Sigiro merincikan kasus ini. Ia menyebut ada sebanyak 22 korban yang tak berhasil diberangkatkan oleh para tersangka.

"Sedangkan 39 diduga keras masih di luar negeri, kami koordinasi dengan pihak terkait untuk dipulangkan," ujar Giro, sapaan akrabnya.

Baca Juga: Satgas TPPO Ringkus 8 Orang Tersangka, Bakal Kirim 123 Pekerja Ilegal ke Malaysia

Dari keempat tersangka itu, satu di antaranya merupakan residivis. Yakni LS. Perempuan yang satu  ini pernah menjalani hukuman kasus serupa.

Keempat tersangka itu perekrutan melalui media sosial. Mereka berdalih sebagai penyalur resmi pekerja yang hendak bekerja di luar negeri.

"Ternyata yang bersangkutan mencantumkan nomor teleponnya, setelah dihubungi, melaksanakan modus seperti yang disampaikan tadi. Pekerjaan yg dijanjikan cleaning service dan ART. Iming-iming gaji Rp5 sampai 10 juta," jelasnya.

Karena perbuatannya, para tersangka dijerat Undang-Undang Pemberantasan TPPO. Juga dikenakan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Mereka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda Rp 600 juta.

Editor


Komentar
Banner
Banner