bakabar.com, JAKARTA – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono, mengatakan bahwa tim Densus 88 Antiteror turut dikerahkan dalam mengungkap kasus penusukan Syekh Ali Jaber di Lampung.
“Penyidik dari Mabes Polri, Densus 88 melakukan penyelidikan apakah tersangka sendiri dalam menjalankan penusukan ini atau ada yang menyuruh,” kata Argo di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (16/9).
Dalam kasus ini, penyidik sudah melakukan gelar perkara dan telah menaikkan status perkara dari penyelidikan ke penyidikan serta mengirimkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kejaksaan Negeri Bandar Lampung pada 15 September 2020 dengan nomor SPDP/228/IX/2020/Reskrim.
Baca Selengkapnya di Halaman Selanjutnya: