bakabar.com, BANJARMASIN – Pernyataan Juru Bicara KPK Ali Fikri mengenai praperadilan bukan ajang menguji materi pokok pidana dibantah Prof Denny Indrayana. Denny menilai pemeriksaan pendahuluan sebagai bagian alat menguji proses hukum yang berjalan.
“Praperadilan jelas-jelas adalah instrumen hukum acara dan alat kontrol bagi proses yang sedang berjalan di KPK,” ujar kuasa hukum Mardani H Maming yang ditunjuk PBNU tersebut, Kamis (14/7) malam.
Menurutnya, KPK tak boleh menjadi lembaga yang tak tersentuh kontrol. Praperadilan sebagai upaya koreksi atas substansi perkara yang menurut Denny terkesan dipaksakan oleh KPK.
“Apalagi dipesan oleh kepentingan perebutan bisnis, nyatanya terjadi dalam kasus Mardani karena usahanya ingin direbut oleh pebisnis Kalsel Andi Syamsuddin Arsyad alias Isam,” sambung doktor hukum jebolan Universitas Melbourne ini.
Menurutnya, tidak tepat jika KPK memahami tidak ada pokok perkara sama sekali yang diuji di praperadilan dalam kasus Mardani.
“Justru selain aspek prosedural, kami juga menguji kekuatan bukti awal KPK dalam menetapkan tersangka. Karena UU mensyaratkan wajib ada bukti permulaan yang cukup,” jelas mantan staf khusus Presiden SBY bidang Hukum, HAM dan Pemberantasan KKN ini.
Hal-hal Menarik, Mengapa Saya Bersedia Menangani Kasus Mardani H. Maming
Agar penetapan tersangka dapat dipertanggungjawabkan di hadapan hukum, sekali lagi Denny menegaskan upaya praperadilan ini dilakukannya sebagai ikhtiar menguji keputusan KPK. “Apalagi untuk tindak pidana khusus korupsi seperti yang sedang ditangani KPK,” sambungnya.
Kepada awak media, sebelumnya Fikri menjelaskan praperadilan bukanlah proses untuk menguji materi pokok pidana.
“Sebagai pemahaman bersama, praperadilan bukanlah ajang untuk menguji materi pokok proses penyidikan perkara ini,” terang Fikri merespons ketidakhadiran Mardani H Maming dalam pemanggilan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (14/7).
KPK menilai praperadilan tidak dapat menghentikan proses penyidikan yang tengah berlangsung. “Proses praperadilan sama sekali tidak menghentikan proses penyidikan yang sedang berjalan,” sambung Fikri kepada wartawan.
Sebelumnya, Mardani Maming tidak hadir pada pemanggilan penyidik KPK terkait dugaan gratifikasi izin tambang di Tanah Bumbu. Sebagaimana diketahui pihak Mardani sedang mengajukan gugatan praperadilan setelah menemukan sederet kejanggalan.
Dari sisi prosedur penetapan tersangka, misalnya, tim kuasa hukum menyayangkan mengapa masyarakat lebih dulu mengetahui status tersangka dibanding Mardani sendiri.
Begitu juga dengan jarak laporan kejadian dengan penerbitan sprindik. Kemudian hal proses penyidikan di KPK berjalan saat perkara yang berkaitan sedang ditangani jaksa dan disidangkan di PN Tipikor Banjarmasin.
Ketiga mengenai singkatnya waktu yang dibutuhkan KPK untuk menetapkan bendahara umum PBNU tersebut sebagai tersangka. Diketahui Mardani menjalani pemeriksaan dalam proses penyelidikan 7 Juni lalu, sedang laporan kejadian perkara 9 Juni. Kasus tersebut naik ke tingkat penyidikan pada 16 juni dan surat pemberitahuan pada 20 juni.
Denny Indrayana Minta KPK Hormati Praperadilan Mardani H Maming