bakabar.com, JAKARTA - Jajaran Bareskrim Polri menerima dan mendalami laporan polisi terkait dugaan kebocoran putusan sistem Pemilu tertutup yang hendak diketok Mahkamah Konstitusi (MK).
Maka eks Wamenkumham Denny Indrayana diposisikan sebagai terlapor dan kini masih dilakukan pendalaman terkait kasus tersebut.
"Saat ini sedang dilakukan pendalaman oleh penyidik Bareskrim Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Jumat (12/6).
Baca Juga: Denny: Informasi Putusan MK Ditujukan untuk Kontrol Sosial
Adapun aduan tersebut dibuat oleh pelapor berinisial AWW dan tercantum dalam Laporan Polisi (LP) Nomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal Rabu, 31 Mei 2023.
Sandi menyebutkan ada dua terlapor dalam aduan tersebut. Yakni pemilik akun Twitter @dennyindrayana dan pemilik akun instagram @dennyindrayaan99.
"Pelapor melihat postingan di media sosial @dennyindrayana yang memposting tulisan yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian atau SARA, berita bohong alias hoaks, penghinaan terhadap penguasa dan pembocoran rahasia negara,” jelasnya.
Baca Juga: Surati Megawati, Denny Indrayana Endus Siasat Penundaan Pemilu
Saksi-saksi yang bakal didalami keterangannya yakni berinisial WS dan AF dengan barang bukti yang ditemukan yaitu satu bundel tangkapan layar akun instagram @dennyindrayana99.
"Dan satu buah flashdisk berwarna putih merk Sony sebesar 16 GB," ungkapnya.
Atas perbuatannya, Denny dilaporkan melanggar Pasal 45 A ayat (2) Jo Pasal 28 Ayat (2) UU ITE dan/atau Pasal 14 Ayat (1) dan Ayat (2) dan Pasal 15 UU No 1 tahun 1946 tentang peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP Pidana dan/atau Pasal 112 KUHP dan/atau Pasal 207 KUHP.