Pemilu 2024

Denny: Informasi Putusan MK Ditujukan untuk Kontrol Sosial

Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengeklaim infomasi terkait wacana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu tertutup sebagai wujud kontrol sosial.

Featured-Image
Ketua Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman (tengah) didampingi hakim konstitusi lainnya membacakan putusan perkara di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Senin (26-10-2020). Foto-Antara

bakabar.com, JAKARTA - Eks Wamenkumham, Denny Indrayana mengeklaim infomasi terkait wacana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal sistem Pemilu tertutup sebagai wujud kontrol sosial.

"Saya mengambil kesempatan untuk ruang yang tersisa ini, melakukan advokasi publik, apa yang saya sampaikan tentang putusan MK adalah langkah untuk public control ke MK," kata Denny, Selasa (30/5).

Baca Juga: Anies dan PKS Tolak Mentah-mentah Sistem Pemilu Tertutup!

Denny mengungkapkan kontrol sosial dilakukan demi putusan MK dapat berkeadilan dan menjawab keutuhan demokrasi yang mengedepankan kedaulatan rakyat.

"Tolong perhatikan ini adalah sistem pemilu, jangan kemudian dengan keputusan yang nanti keliru, jangan mengambil keputusan karena pertimbangan menjadi langkah strategi Pemilu Legislatif 2024," ujarnya.

Ia juga berharap pernyataannya yang menuai kontroversi dan pembicaraan publik dapat mendorong MK menjaga muruahnya dalam memutuskan perkara.

"Mudah-mudahan dengan lampu sorot yang terang dari publik ini, MK lebih bisa didorong kebijakannya, kenegarawanan-nya, untuk memutus betul-betul sebagai the guardian of constitution," ucapnya.

Pada akhirnya MK bakal mengeluarkan putusan yang berbeda dengan pernyataan yang dikeluarkannya yakni tetap memberlakukan sistem proporsional terbuka pada Pemilu 2024.

Baca Juga: PDIP Nyatakan Siap Hadapi Pemberlakuan Sistem Pemilu Tertutup!

"Itu pesan saya dan saya berdoa dan berharap putusan-nya berubah, putusan-nya tidak pemilu tertutup, malah saya berharap untuk terbuka," tuturnya.

Menurut dia, alangkah lebih bijaknya apabila perubahan sistem pemilu dilakukan pada periode berikutnya dengan memberikan ruang proses legislasi pada Presiden dan DPR.

"Kalau ingin dirubah alangkah berbahaya-nya karena sudah ada di DCS (Daftar Calon Sementara), akan menimbulkan partai-partai sulit untuk mencari calon yang mungkin mundur dan juga KPU yang masih harus menyesuaikan," pungkasnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner