Habar Pemilu 2024

Delapan Potensi Sengketa Penetapan DCT

Sedikitnya ada delapan potensi sengketa dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024 mendatang.

Featured-Image
Rakor Bawaslu dalam pemecahan sengketa Pemilu 2024. Foto: apahabar.com/Hasan

bakabar.com, BANJARBARU - Sedikitnya ada delapan potensi sengketa dalam penetapan daftar calon tetap (DCT) pada Pemilu 2024 mendatang.

Antara lain; bakal calon legeslatif terlambat mendaftar, akses perbedaan kesuaian berkas di sistem informasi pencalonan, perbedaan tentang ijazah palsu, silon bermasalah hingga berakibat partai kesulitan mengunggah data bakal caleg.

Kemudian caleg mantan narapidana, tidak terpenuhinya 30 persen keterwakilan perempuan, bakal caleg yang diajukan merupakan anggota DPR/MPR dari partai berbeda. Terakhir, dokumen persyaratan calon dan pencalonan tidak lengkap.

Untuk memecahkan sengketa DCT itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalsel melakukan rapat koordinasi di Banjarbaru, Rabu (1/11) petang.

Dalam rakor itu, dihadirkan beberapa narasumber. Di antaranya, guru besar di Fakultas Hukum Universitas Lambung Mangkurat Banjarmasin, Prof Hadin Muhjad dan Wirdyaningsih, dosen fakultas hukum di Universitas Indonesia.

"Untuk dasar hukum penetapan DCT, pertama Undang-undang Nomor 7/2017. Kedua, Peraturan KPU. Ketiga putusan MA dan putusan MK," papar Wirdyaningsih.

Untuk menyelesaikan sejumlah sengketa itu, kata Ningsih, Bawaslu harus melakukan kajian hukum dan melakukan koordinasi internal hingga KPU RI.

Kemudian menyiapkan rencana atau langkah-langkah hingga mencapai kesepakatan atau keputusan.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono mengatakan, keterwakilan perempuan ini adalah problem secara nasional.

Karena itu, pihaknya akan menunggu petunjuk dari Bawaslu RI. "Mengingat putusan Mahkamah Agung sudah dibacakan dan tindak lanjutnya nanti seperti apa," sahut Aries.

"Jadi tidak serta-merta bisa langsung dilaksanakan, apakah harus menunggu perubahan PKPU atau seperti apa. Kita lihat nanti," timpalnya.

Menurutnya, memang harus ada keseragaman untuk tindak lanjut sengketa ini.

Editor


Komentar
Banner
Banner