2. Untuk sektor instansi non-esensial 50 persen Work From Office (WFO) alias kerja di kantor. Sedang 50 persen lain Work From Home (WFH).
3. Untuk sektor instansi esensial 75 persen WFO dan 25 persen WFH dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
4. Untuk sektor instansi kritikal 100 WFO.
5. Untuk supermarket (termasuk yang ada di mal) toko kelontong hingga pasar tradisional buka 50 persen sampai dengan pukul 20.00.
6. Untuk Pusat Perbelanjaan Mal ditutup sementara, kecuali tenant yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat obatan.
7. Tempat hiburan malam seperti bar, karaoke, bioskop, pub, billiar dan tempat hiburan lainnya 100 persen ditutup.
8. Konstruksi hanya untuk PSN seperti pembangunan sarana negara dan infra publik.
9. Untuk restoran, rumah makan, warung makan, cafe hanya untuk take away (dibungkus).
10. Sekolah online alias daring.
11. Pelaksanaan ibadah berjemaah hanya 25 persen dari kapasitas tempat ibadah dengan protokol kesehatan ketat dan dipantau oleh pengurus tempat ibadah.
12 Fasilitas umum ditutup.
13. Kegiatan sosial, budaya, olahraga dan keagamaan atau majelis taklim diliburkan sementara.
14 Resepsi pernikahan dilarang.
15. Transportasi umum kapasitas paling banyak 70 persen.
16. Pelaku perjalanan dipersyaratkan kartu vaksin, PCR untuk pesawat dan rapid antigen untuk yang lainnya.
17. Hal yang belum diatur dalam surat edaran mengikuti ketentuan dari pemerintah pusat.
18. Kepada kasat Pol PP dan instansi terkait untuk melakukan pemantauan pelaksanaan disiplin protokol kesehatan.
Siapkan Khotbah Khusus
PPKM jilid dua akan berlaku hingga 8 Agustus mendatang. Terdapat beberapa perbedaan mekanisme pelaksanaan PPKM level IV jilid kedua.
Baca selengkapnya di halaman selanjutnya: