bakabar.com, JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan baru di tahun 2023. Kebijakan tersebut adalah rencana penerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) di sejumlah ruas jalan Ibu Kota.
Rencana mengenai penerapan jalan berbayar ini sudah ada dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Baca Juga: Soal Wacana Penerapan ERP, Pj Budi: Masih Panjang Prosesnya
Sebagaimana yang tercantum dalam draf Raperda Pasal 8 ayat (2), Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan berdasarkan kriteria sebagai berikut:
"Memiliki tingkat kepadatan atau perbandingan volume lalu lintas, memiliki 2 (dua) jalur jalan dan setiap jalur memiliki paling sedikit 2 (dua) lajur, hanya dapat dilalui kendaraan bermotor dengan kecepatan rata-rata kurang dari 30 km/jam (tiga puluh kilometer per jam), tersedia jaringan dan pelayanan Angkutan Umum dalam trayek yang sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal dan ketentuan peraturan perundang-undangan," demikin bunyi draf tersebut.
Baca Juga: Pemprov DKI Siap Terapkan Jalan Berbayar, Tidak Berlaku untuk Semua Kendaraan
Berdasarkan Pasal 9 ayat 1, ada 25 ruas jalan Jakarta yang akan diberlakukan sistem jalan berbayar, yaitu:
1. Jalan Pintu Besar Selatan
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan Moh. Husni Thamrin
7. Jalan Jend. Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati (Simpang Jalan Ketimun 1-Simpang Jalan TB Simatupang)
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S. Parman (Simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan Gatot Subroto)
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan M.T. Haryono
18. Jalan D.I. Panjaitan
19. Jalan Jenderal A. Yani (Simpang Jalan Bekasi Timur Raya-Simpang Jalan Perintis Kemerdekaan)
20. Jalan Pramuka
21. Jalan Salemba Raya
22. Jalan Kramat Raya
23. Jalan Pasar Senen
24. Jalan Gunung Sahari
25. Jalan H.R. Rasuna Said
Baca Juga: Berziarah dan Memotret Kesyahduan Makam Mbah Priok di Jakarta Utara
Untuk diketahui, dalam Raperda pasal 9 ayat (5) dijelaskan kawasan yang menerapkan jalan berbayar dapat disesuaikan, dikurangi atau ditambah oleh Gubernur melalui usulan Dinas terkait.
"Kawasan Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat disesuaikan, dikurangi dan/atau ditambah oleh Gubernur berdasarkan usulan Dinas," bunyi draft Raperda Pasal 9 ayat (5)
View this post on Instagram