bakabar.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menerapkan jalan berbayar atau Electronic Road Pricing (ERP) pada sejumlah jalan di Jakarta.
Rencana penerapan ini sudah ada di dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sudah ditetapkan pada masa kepemimpinan mantan Gubernur DKI Anies Baswedan.
Nantinya berlaku bagi seluruh kendaraan bermotor berbahan bakar bensin ataupun bertenaga listrik. Namun dalam draft Raperda pada pasal 15 tercantum ada pengecualian untuk kendaraan-kendaraan tertentu.
Baca Juga: Jelang Nataru, Lalu Lintas Perbatasan Bekasi-Jakarta Masih Landai
Daftar-daftar kendaraan yang tidak berlaku ERP:
a. Sepeda listrik
b. Kendaraan bermotor umum plat kuning
c. Kendaraan dinas operasional instansi pemerintah dan TNI/Polri kecuali/selain berplat hitam
d. Kendaraan korps diplomatik negara asing
e. Kendaraan ambulans
f. Kendaraan jenazah
g. Kendaraan pemadam kebakaran
Baca Juga: Deretan Imbauan Lalu Lintas yang 'Nyeleneh', Dijamin Bikin Ngakak
Untuk diketahui di dalam draft Raperda pada Pasal 10 Ayat (1) dijelaskan soal kebijakan ini akan dilakukan dengan penetapan waktu tertentu.
"Pengendalian lalu lintas secara elektronik pada kawasan pengendalian lalu lintas secara elektronik diberlakukan setiap hari dimulai pukul 05.00 WIB sampai 22.00 WIB," demikian bunyi Pasal 10 Ayat (1) dalam Raperda tersebut.