Nasional

DCS Anggota DPRD Tabalong Diumumkan, KPU Minta Masukan dari Masyarakat

Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilu 2024 di Tabalong telah diumumkan KPU setempat.

Featured-Image
Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, menunjukan hasil penetapan DCS pemilu 2024. Foto - apahabar.com/Muhammad Al-Amin

bakabar.com,TANJUNG - Daftar Calon Sementara (DCS) untuk pemilu 2024 di Tabalong telah diumumkan KPU setempat.

Pengumumannya dilakukan pada Sabtu (18/8) lalu di Kantor KPU Tabalong di Jalan Tanjung Selatan, Kelurahan Pembataan, Murung Pudak.

Dari 18 parpol peserta pemilu di Tabalong, hanya 16 yang mengajukan calon legislatifnya. Sedangkan 2 parpol yaitu Hanura dan PKN tidak ada calegnya hingga penetapan DCS.

"Untuk Hanura saat pencermatan dan perbaikan berkas bakal caleg tidak memenuhi, sedangkan PKN dari awal memang tidak mengajukan calegnya," kata Ketua KPU Tabalong, Ardiansyah, Kamis (24/8).

Sementara dari 16 parpol yang mengajukan calegnya juga tidak semuanya memanfaatkan kuota yang diberikan, yaitu masing-masing parpol boleh mengajukan 30 calegnya.

"Dari 16 parpol yang mendaftarkan calegnya hanya 9 partai politik yang memanfaatkan kuotanya 30 caleg," beber Ardi.

Sembilan parpol itu, PKB, Gerindra, PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, PAN, Demokrat, PKS dan PPP.

Sedangkan Partai Gelombang Rakyat Indonesia hanya mengajukan 12 caleg, Partai Buruh 27, Partai Garda Republik Indonesia 5, PSI 9 caleg.

"Partai Perindo 6 caleg, Partai Umat 17 caleg dan Partai Bulan Bintang 4 caleg," tutup Ardi.

Terkait telah diumumkannya DCS pada pemilu 2024, Ardi, mengharapkan peran serta masyarakat untuk memberikan masukan dan tanggapan.

"Kami meminta masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS yang kami umumkan, yaitu  dimulai tanggal 19 Agustus sampai nanti 28 Agustus 2023," kata Ardi.

Ardi mencontohkan, masukan dan tanggapan bisa soal persyaratan bakal calon anggota legislatif, terkait izajah dan lainnya. Kemudian, pekerjaan bakal calon apakah bersumber dari APBN maupun APBD.

"Bisa juga terkait  mantan narapidana yang belum 5 tahun dinyatakan bebas dan lain sebagainya," pinta Ardi.

Untuk mendapatkan masukan dan tanggapan masyarakat, memperhatikan beberapa hal, di antaranya disampaikan secara tertulis terkait dengan pemenuhan persyaratan administrasi bakal calon.

Masukan dan tanggapan masyarakat disertai dengan bukti identitas diri dan bukti yang relevan kepada KPU Kabupaten Tabalong melalui website info pemilu KPU yaitu https: infopemilu.kpu.go.id.

"Bisa juga dengan datang langsung ke Kantor KPU Kabupaten Tabalong dan melalui email kputabalonghumas @ gmail.com," terang Ardi.

Ardi melanjutkan, hasil tanggapan dan masukkan dari masyarakat ini pihaknya rekap dan disampaikan kepada partai politik yang menerima atau mendapat tanggapan untuk dilakukan proses klarifikasi.

"Proses klarifikasinya itu nanti disampaikan juga di silon dan nanti akan kami pleno kan terhadap hasil klarifikasi tersebut," ucap Ardi. 

"Jika nanti masih terdapat keragu-raguan hasil klarifikasi oleh partai politik tersebut maka kami akan melakukan klarifikasi terhadap instansi yang berwenang, bisa menggunakan teknologi atau nanti bisa juga datang langsung instansi tersebut," sambungnya.

Ardi mengatakan, jika nanti dalam tanggapan masukan masyarakat tersebut ternyata partai politik tidak melakukan proses klarifikasi terhadap tanggapan masukan masyarakat tersebut, maka secara otomatis tanggapan yang disampaikan masyarakat itu adalah benar.

"Jika itu terjadi maka bakal calon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS)," tegas Ardi.

Terkait proses masukan dan tanggapan dari masyarakat itu ada bakal calon TMS, maka boleh diganti oleh parpol.

"Tahapan penyampaian pergantian itu pada 14 sampai 20 September 2023, setelah itu akan dilakukan verifikasi atas pengajuan  penggantian DCS anggota DPRD Kabupaten Tabalong sesuai ketentuan peraturan," pungkas Ardi.

Editor


Komentar
Banner
Banner