bakabar.com, PALANGKA RAYA – Badan Narkotika Nasional (BNN) mengendus lebih dari 10 ribu warga di Kalimantan Tengah kecanduan narkotika. Dari Kotawaringin Timur, sepasang suami istri kedapatan menyimpan ratusan gram sabu.
Gambaran darurat narkotika di Bumi Tambun Bungai diungkap Kepala (BNNP) Kalteng, Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto saat seremoni pemusnahan barang bukti sabu hasil tangkapan di Kabupaten Kotawaringin Timur, Selasa (19/7) sore tadi di gedung BNNP.
Sumirat pun mengingatkan jika tindak penyalahgunaan narkotika merupakan kejahatan luar biasa (ekstra ordinary crime) yang perlu penanganan secara serius. Indonesia saat ini sudah dalam kondisi darurat narkotika.
“Jika ini terus dibiarkan akan menghancurkan sendi kehidupan dan generasi muda yang akan datang, di Kalimantan Tengah saat ini telah memiliki prevalensi sekitar 0,4 hingga 0,7 persen artinya sekitar 6.371 sampai 10.108 orang sebagai pecandu narkoba,” bebernya.
Jenderal bintang satu tersebut menegaskan pihaknya akan bekerja sama dengan instansi terkait seperti kepolisian, kejaksaan, Dinkes, Balai POM, Bea Cukai, Kemenkum HAM dan seluruh elemen masyarakat untuk memerangi narkotika.
Pasutri Kotim
Dalam pengungkapan peredaran narkoba di Kotawaringin Timur, berdasar hasil laporan masyarakat didapati 4 orang tersangka, 2 di antaranya merupakan pasangan suami istri.
Jumlah total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil disita BNNP Kalteng dari tangan keempatnya, yakni mencapai 237,4 gram.
“Untuk tersangka ada 4 orang yang masing-masing berinisial JH (39) dan RE (38) merupakan pasangan suami istri, serta FR (42) dan A (44) yang ditangkap di dua lokasi berbeda,” ulangnya.
Untuk tersangka JH dan RE ditangkap saat mengendarai sebuah mobil Toyota Calya. Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti dua bungkus sabu ukuran besar dan 1 bungkus ukuran sedang yang berisikan seberat 235 gram.
Kedua tersangka tersebut ditangkap saat berada di Jalan Kuningan Selatan, Kelurahan Mentawa Baru Ketapang.
Tim BNN kemudian langsung melakukan pengembangan yang mengarah kepada tersangka FR dan A di Jalan Walter Condrat, Kelurahan Ba’amang Tengah.
Dari tangan tersangka FR, petugas menemukan 8 paket sabu seberat 1,3 gram. Tersangka A diketahui orang yang memesan sabu kepada tersangka JH dan RE.
Berdasar hasil pemeriksaan, barang haram tersebut rupanya dibawa dari wilayah Kalimantan Barat.
“Wilayah Kotim saat ini merupakan zona merah peredaran narkoba, ini berdasarkan hasil penyelidikan dari Polda Kalteng dan BNNP Kalteng di mana daerah ini termasuk yang paling banyak pengungkapannya” kata Sumirat.
Selain Kotim, yang menjadi perhatian penindakan peredaran narkoba ini juga meliputi Wilayah Kobar, Lamandau, Palangka Raya, Kapuas dan beberapa daerah lainnya di Kalimantan Tengah.
“Dalam melakukan upaya memerangi peredaran narkoba ini, kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah setempat, serta sejumlah perusahaan sawit yang diketahui juga marak jadi sasaran tempat penjualan narkoba,” pungkasnya.