bakabar.com, BANJARMASIN – PT Pegadaian memperkuat sistem operasional gadai mereka setelah mencuatnya skandal Risti.
Risti dimaksud adalah Ristianti Annisa Fitria. Dia oknum pegawai PT Pegadaian UPC Rantau Kantor Cabang Berabai yang terjerat kasus korupsi Rp2,8 miliar.
Laku lancung Risti terbongkar setelah Pegadaian Barabai melakukan pemeriksaan rutin dalam fungsi pengawasan melekat (Waskat) terhadap UPC-UPC di wilayahnya termasuk UPC Rantau.
“Sejak diterapkan, Waskat efektif mencegah terjadinya tindakan yang merugikan perusahaan,” jelas Manager Humas dan Protokoler Pegadaian Kantor Wilayah (Kanwil) IV Balikpapan Fariz Fauzan kepada bakabar.com, Selasa (20/9).
Diberlakukan sejak 2020, perseroan melihat penerapan Waskat Online sejalan dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) dalam operasional bisnisnya.
Inovasi demikian guna melengkapi sistem keamanan yang diterapkan sebelumnya yakni Waskat Offline. Berupa pengawasan seluruh transaksi yang didukung dengan transparansi serta akuntabilitas dan dilaporkan secara manual.
Waskat Online memungkinkan laporan seluruh transaksi dapat diakses setiap waktu, kapan pun di mana pun. Sejalan dengan digitalisasi. Sehingga terhindar dari kasus fraud alias kecurangan.
“Sekaligus menutup celah penyalahgunaan transaksi oleh oknum pegawai yang berpotensi merugikan perusahaan,” ujarnya.
Waskat Online diterapkan dalam rangka peningkatan sistem keamanan sebelumnya dan menjadi tanggung jawab setiap pemimpin cabang.
Terlebih jika sistem tersebut dilaksanakan secara konsisten, maka tidak ada peluang bagi oknum pegawai yang memanfaatkan celah dari kelalaian sebuah pengawasan.
Buktinya, penerapan sistem Waskat Online tidak saja menutup rapat kesempatan berbuat curang melainkan membongkar dugaan skandal kecurangan yang dilakukan oleh Risti.
“Dalam hal ini, pegadaian berhasil melakukan monitoring kepatuhan bisnis, sebagai upaya pencegahan dan pendeteksian penyelewengan guna mendorong budaya perusahaan yang sehat dan akuntabel,” ujarnya.
Terkait kasus Risti, Fariz menegaskan bahwa Pegadaian mendukung penegakan hukum terhadap pelaku. Bahkan perusahaan tidak memberi toleransi.
Fariz pun menegaskan perbuatan melanggar hukum yang dilakukan Risti tidak menggunakan dana nasabah apalagi sampai merugikan nasabah. “Melainkan merugikan perusahaan,” ujarnya.
Meski begitu pihaknya memastikan akan terus melakukan evaluasi dan perbaikan sistem prosedur operasional untuk mencegah kejadian serupa.
Tak lupa Fariz memohon maaf kepada seluruh nasabah dan pemangku kepentingan di wilayah kerja Pegadaian Kanwil IV Balikpapan mencakup Kalimantan, atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dari kejadian tersebut.
Sebagai pengingat, Risti diduga menyelewengkan dana pelunasan dari ratusan nasabah produk Kredit Cepat Aman (KCA) di UPC Rantau. Terungkap, saat seorang pegawai memeriksa terkait produk KCA di UPC Rantau. Didapati adanya kejanggalan pada 125 KCA aktif, 1 KCA cut off, tanpa adanya barang jaminan fisik berupa emas.
Setelah dilakukan audit, total ditemukan ada 127 KCA yang janggal di UPC Rantau yang dikelola Risti. Diduga pelunasan pinjaman KCA oleh nasabah tidak di-input Risti ke dalam sistem dan uang pelunasan yang seharusnya disetor malah digunakannya untuk kepentingannya sehingga taksiran kerugian negara mencapai Rp2,8 miliar lebih.
Sementara mendekam di Rutan Rantau, Risti pun kini harus duduk di kursi pesakitan menanti vonis hakim PN Tipikor Banjarmasin.