News

Dari Rekonstruksi: Kuat Maruf Bawa Pisau dari Magelang ke Jakarta, Untuk Apa?

apahabar.com, JAKARTA – Proses rekonstruksi penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy…

Featured-Image

bakabar.com, JAKARTA - Proses rekonstruksi penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga menemukan fakta baru.

Pada adegan ke 74 di depan rumah dinas Sambo, terlihat bahwa tersangka Kuat Maruf menyerahkan 2 buah pisau dan sebuah handy talky (HT) kepada saksi bernama Prayogi.

Prayogi diketahui adalah salah satu ajudan dari Irjen Ferdy Sambo.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menjelaskan, pisau itu sudah dibawa Kuat Maruf dari Magelang, Jawa Tengah.

"Itu pisau yang dibawa saudara Kuat dari Magelang ya. Pada saat kejadian di Magelang ada peristiwa, sehingga itu digunakan oleh Kuat," ujar Brigjen Andi Rian di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selasa (30/8). Kemarin.

Meskipun begitu, Andi enggan merinci digunakan untuk apakah pisau tersebut. Dia hanya menyebutkan bahwa pisau tersebut dibawa Kuat dari Magelang karena ada suatu kejadian."Ya nantilah ya," kata Andi ketika dicecar awak media.

Total ada 78 adegan yang diperagakan ulang dalam rekonstruksi ini. Mulai dari peristiwa di Magelang yang diilustrasikan di rumah Jalan Saguling, rumah pribadi Sambo di Jalan Saguling, hingga rumah dinas Sambo di Jalan Duren Tiga.

Proses rekonstruksi tersebut juga semakin mempertegas bahwa Ferdy Sambo adalah aktor utama atau otak dari pembunuhan Brigadir J. Mulai dari perintah menembak, menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga obstruction of justice atau menghalangi penyidikan.

Fery Sambo memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J. Penembakan itu terjadi di rumah dinas Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Ferdy Sambo lalu mengambil senjata milik Brigadir J lalu ditembaknya ke arah dinding agar meninggalkan bekas seakan-akan telah terjadi baku tembak.

Diketahui tim khusus (Timsus) bentukan Kapolri telah rampung melaksanakan rekonstruksi kasus penembakan dan pembunuhan berencana Brigadir J. Seluruh tersangka juga dihadirkan dalam reka ulang peristiwa penembakan ini.

Seluruh tersangka tersebut ialah Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuat Maruf alias KM, dan juga istri dari Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.Kelima tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal pembunuhan berencana, yaitu Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56.

Hukuman yang membayangi mereka adalah hukuman mati, penjara seumur hidup, dan penjara selama-lamanya (20 tahun). (Regent)



Komentar
Banner
Banner