Nasional

Dapat Keringanan, Ratna Sarumpaet Bebas!

apahabar.com, BANJARMASIN – Ratna Sarumpaet akhirnya bebas. Pembebasan bersyaratnya dikabulkan hakim. Ratna Sarumpaet merupakan terpidana kasus…

Featured-Image
Ratna Sarumpaet dinyatakan bebas dari Lapas perempuan kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur pada Kamus (26/12). Foto: Dok. kuasa hukum Ratna Sarumpaet.

bakabar.com, BANJARMASIN – Ratna Sarumpaet akhirnya bebas. Pembebasan bersyaratnya dikabulkan hakim.

Ratna Sarumpaet merupakan terpidana kasus penyebaran berita bohong atau hoaks.

Per hari ini, Kamis (26/12) ia bebas dari Lapas Perempuan Kelas II A Pondok Bambu, Jakarta Timur.

“Pembebasan ini diberikan setelah permohonan pembebasan bersyarat ibu Ratna dikabulkan serta ibu Ratna mendapatkan remisi idul fitri dan 17 Agustus oleh Menkumham,” ujar Kuasa Hukum Ratna Sarumpaet, Desmihardi, dikutip dari Kompas.com.

Dari dua tahun vonis hukuman penjara yang diterima, Ratna menjalani masa kurungan selama 15 bulan terhitung sejak Oktober 2018.

“Rencananya sehabis menjalani masa hukuman ibu Ratna akan menghabiskan waktunya untuk berkumpul bersama anak cucunya,” ujar Desmihardi.

Ratna menyebarkan berita bohong bahwa telah dikeroyok sejumlah orang saat berada di Bandung, Jawa Barat.

Foto muka lebamnya juga sempat beredar di media sosial. Belakangan, setelah sejumlah orang curiga dengan bentuk luka yang dideritanya, Ratna mengaku telah berbohong.

Wajah Ratna lebam dalam foto yang beredar luas ternyata diambil setelah menjalani operasi plastik.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan Ratna bersalah atas penyebaran berita bohong. Dia divonis dua tahun penjara pada Kamis (11/7/2019). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara.

Baca Juga:Ratna Sarumpaet Belum Berencana Ajukan Banding Atas Vonis 2 Tahun

Baca Juga:Ratna Sarumpaet Ajukan Banding

Editor: Fariz Fadhillah



Komentar
Banner
Banner