bakabar.com, CIANJUR - Aktivis lingkungan dari Yayasan Surya Kadaka Indonesia Kabupaten Cianjur mendesak Kementerian ESDM dan pemerintah daerah agar transparan terkait proyek geothermal di kawasan Gunung Gede Pangrango.
Transparansi yang dimaksud tidak menjelaskan mengenai risiko dampak negatif dari proyek geothermal tersebut bagi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi proyek. Terutama juga mengenai dokumen-dokumen perizinan pelaksanaan proyek.
Ketua Yayasan Surya Kadaka Indonesia Cianjur, Sabang Sirait mengatakan setiap proyek pembangunan pasti memiliki dampak efek negatif dan efek positif termasuk wacana rencana eksploitasi geothermal.
"Pasti ada dampak positif dan negatif bagi warga sekitar. Hanya tinggal bagaimana mengukur secara pasti rencana tersebut terkait dampaknya bagi lingkungan hidup dan masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi pembangunan tersebut," kata Sabang kepada bakabar.com, Kamis (27/7).
Baca Juga: Tolak Proyek Geothermal di Gunung Gede Pangrango, Masyarakat Geruduk Kantor DPRD Cianjur
Menurut Sabang informasi yang transparan ini sangat penting agar masyarakat paham. Karena itu, informasi yang disampaikan tidak hanya memuat informasi yang hanya berdampak positif, melainkan juga informasi yang berdampak negatif.
Selain itu, transparasi soal dokumen perizinan perencanaan proyek geothermal ini juga penting disampaikan sejauh mana kendali pemerintah pusat dalam proyek geothermal tersebut. Termasuk di antaranya sejauh mana kewenangan pemerintah daerah.
"Pemerintah Pusat dalam hal ini Kementerian ESDM harus turun langsung menjelaskan perencanaan secara transparan kepada masyarakat yang paling terdampak. Jangan sampai masyarakat hanya jadi objek formalitas untuk memenuhi syarat perijinan," ucapnya.
Baca Juga: Pemkab Cianjur Tak Berwenang di Proyek Geothermal Gunung Gede
Sabang mengungkapkan sejauh ini masyarakat belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh terkait proyek geothermal ini. Khususnya soal dokumen perizinan dan segala macamnya, yang menurut Pemkab Cianjur hal tersebut merupakan kewenangan pemerintah pusat.
Kalaupun memang hal tersebut menjadi kewenangan pemerintah pusat, seharusnya pemerintah daerah juga ikut terlibat dalam kewenangannya sebagai pemegang wilayah.
Termasuk di antaranya dalam menjamin kepastian keberlanjutan lingkungan hidup dan berbagai aspek kehidupan masyarakatnya yang berada di sekitar lokasi pembangunan proyek.
"Jangan berbicara Pemkab Cianjur tidak mempunyai kewenangan, Pemkab punya kewenangan dengan otonomi daerahnya. Jadi harus membela rakyatnya dan daerahnya yang mau dirusak. Jangan mau untungnya saja serta cuci tangan, rakyat dan wilayahnya dikorbankan dan dirusak secara masif," ungkapnya.
Baca Juga: Proyek Geothermal Gunung Gede Cianjur Mencurigakan!
Jurnalis bakabar.com mencoba mengonfirmasi mengenai dokumen perizinan, khususnya AMDAL. Termasuk di antaranya mengenai progres proyek geothermal di Gunung Gede Pangrango kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Cianjur namun tak kunjung direspons.
Tak hanya itu, dalam seminggu terakhir jurnalis bakabar.com juga sempat menjadwalkan wawancara dengan Sekretaris Dinas LHK dan Kepala Bidang Teknis terkait. Namun hingga berita ini diterbitkan, sejumlah penjadwalan wawancara dibatalkan sepihak.