bakabar.com, BANDUNG - PT KAI memberi kompensasi. Khusus untuk penumpang kereta api yang keberangkatan ditunda, Jumat (5/1).
Ini dampak kecelakaan KA Turangga dan Commuterline Bandung Raya. VP Public Relations PT KAI Joni Martinus memberi penjelasan.
"Perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan," katanya.
Baca Juga: Sulit! Evakuasi Korban Tewas KA Turangga Terhalang Gerbong
Pemberian konpensasi itu lantaran terjadinya penundaan atau keterlambatan keberangkatan. Lantaran terjadi rintang jalan.
Selain itu, juga berlaku jika terjadi penundaan keberangkatan di stasiun. Diperkirakan berlangsung 1 jam atau lebih. Dan penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya.
Baca Juga: 14 Korban Kecelakaan Kereta KA Turangga Sudah Pulang
"Poin ketiga, bagi penumpang bermaksud membatalkan perjalanannya dikarenakan menolak untuk menggunakan kereta api dengan rute lain atau memutar, perusahaan mengembalikan bea tiket sebesar 100 persen di luar bea pesan," jelasnya.
Jika tujuan penumpang tak terlewati oleh kereta api dengan rute memutar, maka KAI bakal menyediakan moda angkutan terusan.
"Jika tidak disediakan moda terusannya maka bea tiket dikembalikan 100 persen di luar bea pesan," tutupnya.