bakabar.com, PANGKALAN BUN – Hanya butuh sejam, Satlantas Polres Kotawaringin Barat (Kobar), berhasil menilang 43 pengendara roda dua dan empat, di Jalan Iskandar, Pangkalan Bun, Kamis (25/7/2019) pagi. Umumnya mereka kedapatan melanggar aturan lalu lintas setempat.
"Rata-rata pelanggaran yang dilakukan pengendara tidak melengkapi surat kelengkapan berkendara, mulai dari SIM sudah mati, tidak dapat menunjukkan SIM, termasuk STNK yang sudah kedaluwarsa," kata Kasatlantas Polres Kobar AKP Marsono, kepada bakabar.com.
Razia yang digelar lebih dari satu jam. Mulai pukul 07.00 WIB sampai Pukul 08.00 WIB lewat.
Selain itu, lanjut Marsono ada juga kendaraan roda empat jenis pikap yang diberhentikan karena digunakan untuk angkut penumpang. “Melebihi muatannya, ini sangat berbahaya sekali,” jelas dia.
Razia bakal terus dilakukan mengingat sudah memasuki masa sekolah dan kantor demi mengantisipasi kecelakaan lalu lintas di jalan raya. Kepada mereka yang ditilang, polisi memberikan sosialisasi agar lebih menaati aturan hukum.
“Saya imbau kepada seluruh masyarakat lengkapi surat kendaraan dan kelengkapan berkendara Anda agar tidak ditilang," tegas Marsono.
Baca Juga: "SiDylan", Layanan Delivery Tilang untuk Warga Banjarmasin
Reporter: Ahc16
Editor: Fariz Fadhillah