News

Dakwaan Kumulatif Menunggu Sambo di Persidangan

apahabar.com, JAKARTA – Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret nama mantan Kadiv…

Featured-Image
Kejaksaan Agung RI, di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Rabu (25/2)

bakabar.com, JAKARTA - Kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat yang menyeret nama mantan Kadiv Propam, Ferdy Sambo dan beberapa tersangka lain memasuki babak baru. Kejaksaan Agung (Kejagung) akan segera membawa para tersangka ke persidangan.

Kejagung telah menyatakan lengkap atau status P21 untuk kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Setelah ini, mereka akan menunggu pelimpahan tahap dua, yaitu penyerahan barang bukti dan para tersangka. Seperti dikutip Jakarta, Kamis (29/9).

Untuk pelimpahan tahap dua, Mabes Polri juga telah menjadwalkan untuk segera menyerahkannya. Pelimpahan tersebut rencananya akan dilakukan pada tanggal 3 Oktober 2022.

Selain kasus pembunuhan berencana, Kejagung juga telah menyatakan lengkap untuk pasal yang berkaitan, yaitu menghalang-halangi penyidikan atau obstruction of justice.

Pada kasus ini, Sambo menjadi satu-satunya orang yang terlibat dalam dua pasal. Yaitu Pasal pembunuhan berencana dan juga obstruction of justice.

Selain Ferdy Sambo, ada empat tersangka lain yang ikut terseret. Mereka ialah Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal atau Bripka RR, Kuat Maruf dan Putri Candrawathi, istri dari Ferdy Sambo.

Kelima tersangka tersebut dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55-56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara selama-lamanya (20 tahun).

Sementara itu, pada kasus obstruction of justice terdapat tujuh orang personel Polri yang akan disidang. Mereka didakwa menghalang-halangi penyidikan seperti berupaya menghilangkan barang bukti, seperti merusak rekaman CCTV.

Tujuh orang tersebut ialah Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kompol Chuck Putranto, Kompol Baiquni Wibowo, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman Arifin, dan AKP Irfan Widyanto.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Japidum) Kejagung menyatakan akan menggabung perkara Ferdy Sambo demi efisiensi dalam persidangan. Nantinya, dakwaan untuk Sambo akan dikumulatif atau bersifat menambah.

Kini, publik menanti akan seperti apakah persidangan yang akan berjalan nantinya. Setidaknya, publik berharap Sambo sebagai otak atau pemegang kendali perancang skenario dalam kasus ini dapat dihukum seberat-beratnya.

Ada beberapa pertimbangan yang diharap publik dapat menjadi pemberat Sambo dalam menjalani dakwaan. Jika melihat apa yang sudah dilakukan dan sejumlah pasal yang dikenakan, Sambo bisa saja mendapat hukuman maksimal dari pengadilan kelak.

Pada kasus ini, Sambo sebagai aparat penegak hukum dengan pangkat yang tinggi seharusnya dapat menjadi pertimbangan majelis hakim dalam memutus perkara ini nantinya.

Selain itu, keberanian dari jaksa penuntut umum (JPU) patut dilihat dalam kasus ini. Akankah jaksa mendakwa Sambo dan komplotannya dengan pasal pembunuhan berencana dan hukuman mati?



Komentar
Banner
Banner