bakabar.com, KOTABARU - Seorang pemuda di Desa Limbungan, Kecamatan Hampang, Kotabaru, Kalsel terpaksa disergap polisi lantaran diduga nekat melakukan tindak pidana pencurian di rumah warga.
Pemuda alias pelaku itu diketahui berinisial FI (24). Ia disebut warga pendatang, dan warga asal Desa Nawin, Kecamatan Haruai, Kabupaten Tabalong, Kalsel.
Pelaku atau pemuda Tabalong dilaporkan telah mencuri HP Samsung dan uang tunai Rp1,5 juta di rumah warga berinisial SH (56), warga Desa Limbungan, pada Sabtu (10/6) sore.
Kapolres Kotabaru AKBP Tri Suhartanto melalui Kasat Reskrim AKP Iksan Prananto membenarkan perihal telah diamankannya pelaku alias pemuda itu setelah menerima laporan korban.
"Jadi, hanya beberapa jam setelah menerima laporan, pelaku yang diduga melakukan pencurian itu langsung kami amankan," ujar Iksan, didampingi Kapolsek Hampang Iptu Sidiq Martujet, Minggu (11/6) siang.
Iksan menerangkan peristiwa pencurian tersebut berawal saat pelaku datang ke rumah korban, dan berpura-pura bertamu.
Sore itu, korban tidak menaruh curiga bahwa pelaku memiliki niat jelek. Sebab, saat berada di dalam rumah pelaku terus mengajak korban ngobrol.
"Namun, saat korban lengah diam-diam pelaku mengambil HP dan uang yang disimpan korban dalam plastik putih transparan di dekat pintu," terangnya.
Sejurus kemudian, pelaku langsung pamit untuk pulang.
Beberapa saat kemudian, korban baru menyadari barang berharganya hilang saat hendak mengambil dan memakai HP.
Dalam kondisi panik, korban lantas buru-buru mencari keberadaan pelaku, dan akhir bertemu sedang duduk di teras rumah warga.
Saat ditanya pelaku itu tidak mengaku telah mencuri.
Lantaran merasa curiga, pihak korban langsung mengarah ke sepeda motor pelaku dan membuka jok-nya.
Alhasil, barang-barang berharga korban disembunyikan pelaku di dalam jok. Di situ pelaku lalu mengakui telah mencuri.
Atas temuan itu, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Hampang, dan beberapa jam kemudian pelaku itu pun digelandang untuk diproses hukum lebih lanjut.
Pelaku pencurian itu juga dikenakan pasal 362 KUHP.