Hot Borneo

Curi Buah Sawit Perusahaan, Pria di Kotabaru Digelandang Petugas

Seorang pria asal Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara melakukan pencurian

Featured-Image
Nekat curi buah kelapa sawit, pria di Kelumpang Hulu Kotabaru Diringkus Polisi. Foto : Humas Polres Kotabaru for apahabar.com.

bakabar.com, KOTABARU - Seorang pria asal Desa Bangkalaan Melayu, Kecamatan Kelumpang Hulu, Kotabaru, Kalsel, terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian gegara melakukan pencurian buah kelapa sawit milik perusahaan.

Pelaku itu berinisial KN, berusia 40 tahun. Ia diringkus polisi setelah kedapatan melakukan pencurian puluhan tandan segar buah sawit perusahaan di Blok T7 Divisi 2 Perkebunan BKPE PT Smart TBK Desa Karang Liwar, Kelumpang Hulu Kotabaru.

Ia berhasil diringkus petugas berserta barang bukti pada Selasa 2 Mei 15.30 WITA.

Kapolres Kotabaru melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Jalil membenarkan telah diamankan pelaku pencurian buah kelapa sawit di wilayahnya.

Pelaku berhasil diamankan saat petugas keamanan bersama personel Polsek Kelumpang Hulu. Saat itulah ditemukan belasan janjang tandan buah kelapa sawit.

Baca Juga: Curi Motor di Satui, Pemuda Asal Kalteng Diringkus Polisi

Selanjutnya, petugas kembali melanjutkan penyisiran ke sejumlah titik hingga akhirnya kembali ditemukan puluhan janjang buah sawit di sebuah kendaraan tanpa nomor polisi.

"Beberapa saat kemudian pelaku muncul dan mengakui bahwa kendaraan tersebut miliknya lalu dilakukan penangkapan," ujar Jalil, didampingi Kapolsek Kelumpang Hulu, Iptu Abdul Shomad, Selasa malam.

Saat diintrogasi, pelaku tidak bisa mengelak dan mengaku motor tersebut miliknya. Akibat temuan itu, perusahaan dilaporkan mengalami kerugian sekitar Rp4, 4 juta.

Baca Juga: Banjarmasin Diterjang Angin Kencang, Rumah hingga Mobil Tertimpa Pohon Tumbang

Selanjutnya pelaku beserta barang buktinya langsung digelandang ke Mapolsek Kelumpang Hulu untuk diproses hukum lebih lanjut. Pelaku juga dikenakan pasal Pasal 362 KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner