Pembunuhan Brigadir J

Curhat AKBP Ridwan di Sidang Sambo: Karir Hancur, Saya Jadi Korban

Curhatan AKBP Ridwan Soplanit soal penyesalannya terlibat dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Featured-Image
Sidang kasus pembunuhan Brigadir J di Pn Jaksel, Senin (28/11). (foto: apahabar/Bambang.S)

bakabar.com, JAKARTA - Puluhan anggota Polri terkena sanksi etik profesi hingga Pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) buntut kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.

Salah satunya adalah Mantan Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit. Dirinya curhat soal perasaannya terlibat dalam kasus kematian salah satu ajudan Sambo.

Hal ini diungkap Ridwan Soplanit saat menjadi saksi di persidangan terdakwa Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dalam perkara pembunuhan berencana Brigadir Yosua.

"Mungkin sebelum saksi yang lain, mungkin saya diberikan kesempatan untuk ke senior saya Pak Sambo," kata Ridwan Soplanit di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (29/11/)

"Pertanyaan saya ke Pak Sambo, 'kenapa kami harus dikorbankan pada masalah ini?'," sambungnya.

Hukuman Diterima

Sebelumnya, hakim Wahyu Imam Santoso bertanya hukuman yang diterima Ridwan Soplanit terkait kasus itu.

Ridwan pun menjawab, hukuman Patsus hingga demosi 8 tahun karena ikut terlibat. Dirinya juga mencurahkan soal Kariernya yang hancur karna terlibat oleh skenario Sambo.

Ridwan mengaku tak bisa melanjutkan sekolah dinasnya untuk melanjutkan ke pangkat yang lebih tinggi.

"Kamu dihukum apa? Atas kesalahan apa?," cecar hakim Wahyu

"Kurang profesional, mulai olah TKP, barang bukti diambil oleh pihak lain," jawab Ridwan.

"Terkait dengan masalah LP yang saat itu tidak ada LHP pada pembuatan LP model A," lanjut dia.

Pembunuhan Berencana

Terdakwa Ferdy Sambo dan Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua alias Brigadir J.

Perbuatan itu dilakukan bersama dengan Richard Eliezer, Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf.

Ferdy Sambo dan Putri diadili dengan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Ferdy Sambo didakwa obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Yosua. Ferdy Sambo didakwa dengan Undang-Undang No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan KUHP.

Editor


Komentar
Banner
Banner