bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Kominfo menyediakan Set Top Box (STB) gratis bagi masyarakat kurang mampu hanya dengan mendaftar ke nomor WhatsApp dan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Seperti diketahui, pemerintah melalui Kominfo telah mengimbau masyarakat untuk beralih menyaksikan siaran TV digital setelah siaran TV analog dinonaktifkan.
Kendati begitu, harga STB yang berkisaran Rp150 ribu hingga Rp300 ribu membuat beberapa masyarakat berpikir dua kali untuk membelinya.
Cara untuk mendapatkan STB gratis pun cukup mudah, hanya dengan memasukkan NIK yang tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos untuk dicek apakah namanya tertera dan layak mendapatkan bantuan Set Top Box gratis.
Baca Juga: Jangan Asal Beli, Berikut Daftar Harga STB Bersertifikat Kominfo
Berikut langkahnya:
1. Masuk ke halaman web milik Kominfo https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
2. Kemudian masukan NIK sesuai e-KTP
3. Masukan kode yang tertera
4. Lalu klik tombol pencarian
Jika memang berhak mendapatkan Set Top Box gratis, akan tertera keterangan di bawahnya.
Untuk anda yang nama tidak tertera di daftar penerima bantuan Set Top Box gratis bisa menghubungi posko pengaduan yang mengurusi bantuan Set Top Box gratis.
Nomor WhatsApp
Bagi masyarakat yang memenuhi kriteria penerima STB gratis dari pemerintah namun belum mendapatnya, bisa menghubungi nomor WhatsApp 08118202208. Selain itu, masyarakat juga bisa menghubungi nomor telepon 159.
Setelah yakin terdaftar, maka segera kirim pesan ke nomor WhatsApp tersebut. Setelah menghubungi nomor WhatsApp itu, nantinya akan diverifikasi pemerintah.
Jika datanya telah sesuai dan memang belum menerima bantuan, maka STB gratis segera dikirimkan ke penerima manfaat.
Baca Juga: Kominfo: Migrasi TV Digital untuk Perluas Akses Internet 4G dan 5G
Kriteria Penerima Bantuan STB
1. Terdaftar sebagai rumah tangga miskin calon penerima bantuan STB gratis.
2. Memiliki pesawat televisi analog dan menikmati siaran televisi terestrial.
3. Lokasi rumah berada pada cakupan wilayah layanan siaran televisi digital terrestrial.
Persyaratan penerima bantuan STB
1. Rumah tangga miskin bersedia menerima bantuan STB.
2. Satu Rumah tangga miskin hanya menerima satu bantuan STB.
3. Informasi seputar STB juga dapat diakses dengan Cara:
a. Membuka website https://cekbantuanstb.kominfo.go.id/
b. Memasukkan NIK dan kode captcha pada kolom yang tersedia