Publisher Right

[VIDEO] Publisher Right Kesetaraan Ekosistem Media dengan Platform Digital

Kementerian Kominfo memastikan aturan mengenai Publisher Rights atau hak penerbit akan segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

bakabar.com, JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) memastikan aturan mengenai Publisher Rights atau hak penerbit akan segera disahkan oleh Presiden Joko Widodo. Diperkirakan akhir tahun ini, aturan tersebut siap diundangkan dalam bentuk peraturan presiden.

Untuk membahas draf perpres Publisher Rights, Kominfo telah mengundang sejumlah perusahaan media. Dalam pertemuan itu, Kominfo dan perusahaan pers berdiskusi mengenai rancangan peraturan yang drafnya sudah final.

Kominfo telah mendapatkan banyak masukan, termasuk kemungkinan hengkangnya platform media sosial seperti Google. Pengalaman yang terjadi di Kanada, menjadi pelajaran berharga. Hal lainnya, pemerintah ingin pers Indonesia bisa mengantisipasi atau memitigasi respons dari platform seperti di negara lain, seperti: Australia, Uni Eropa, Kanada.

Sejauh ini, pemerintah telah mencoba mengakomodir banyak kepentingan. Hanya saja, keputusan yang diambil, tentu tidak bisa menyenangkan semua pihak.

Baca Juga: Kemenkominfo Ajak Pelajar SMA di Aceh Tengah Belajar Cara Positif Gunakan Media Digital

Di sisi lain, pemerintah telah menyiapkan sejumlah langkah antisipasi jika platform digital tersebut benar-benar hengkang. Termasuk memikirkan dampak terhadap komunitas pers.

Pemerintah terus mencoba membangun keberlanjutan atau sustainability industri media di tengah disrupsi digital. Oleh karena itu, kerja sama bisnis menjadi hal yang paling penting dilakukan antara industri media dan platform digital.

Secara umum Perpres Publisher Rights mengatur terkait konten-konten berita yang dihasilkan oleh perusahaan pers. Kemudian platform juga bisa melakukan semacam filtering mana konten yang sifatnya news, mana yang bukan, dan yang news ini yang hendak dikomersialisasi.

Mengenai algoritma, Kominfo menegaskan hal itu sebagai upaya mencegah konten yang potensial mengandung hoaks, misinformasi, disinformasi atau yang tidak sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta kode etik jurnalistik.

Video Journalist: Bambang Susapto
Video Editor: Iskandar Zulkarnaen
Produser: Jekson Simanjuntak

Editor
Komentar
Banner
Banner