Tak Berkategori

Cegah Pemadaman, Pemerintah Larang Ekspor Batu Bara di Januari 2022

apahabar.com, JAKARTA – Demi menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri, pemerintah melarang…

Featured-Image
Ilustrasi, PLTU. Foto-Net.

bakabar.com, JAKARTA – Demi menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik dalam negeri, pemerintah melarang ekspor batu bara pada Januari 2022.

Larangan ini ditujukan pada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi, IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak/Perjanjian dan PKP2B.

Kurangnya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik yang ada di Indonesia tentunya berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PT PLN (Persero), mulai dari masyarakat umum hingga industri, di wilayah Jawa, Madura, Bali (Jamali) dan non-Jamali.

“Kenapa semuanya dilarang ekspor? Terpaksa dan ini sifatnya sementara. Jika larangan ekspor tidak dilakukan, hampir 20 Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dengan daya sekitar 10.850 mega watt (MW) akan padam. Ini berpotensi mengganggu kestabilan perekonomian nasional. Saat pasokan batu bara untuk pembangkit sudah terpenuhi, maka akan kembali normal, bisa ekspor. Kita akan evaluasi setelah tanggal 5 Januari 2022 mendatang,” ujar Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ridwan Jamaludin dalam sosialiasi dengan pengusaha batu bara melalui keterangannya, dilansir Detik.com, Sabtu (1/1).

Pemerintah, lanjut Ridwan, telah beberapa kali mengingatkan kepada para pengusaha batu bara untuk terus memenuhi komitmennya untuk memasok batu bara ke PLN. Namun, realisasinya pasokan batu bara setiap bulan ke PLN di bawah kewajiban persentase penjualan batubara untuk kebutuhan dalam negeri (Domestic Market Obligation/DMO), sehingga terakumulasi dan di akhir tahun pembangkit PLN mengalami defisit pasokan batu bara. Menurutnya, persediaan batu bara yang aman di PLTU PLN adalah di atas 20 hari operasi.

“Dari 5,1 juta metrik ton (MT) penugasan dari pemerintah, hingga tanggal 1 Januari 2022 hanya dipenuhi sebesar 35 ribu MT atau kurang dari 1%. Jumlah ini tidak dapat memenuhi kebutuhan tiap PLTU yang ada. Bila tidak segera diambil langkah-langkah strategis maka akan terjadi pemadaman yang meluas,” ungkap Ridwan.

Pemerintah telah menerbitkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 139.K/HK.02/MEM.B/2021 yang mengatur lebih spesifik tentang kewajiban pemenuhan batu bara untuk kebutuhan dalam negeri, yaitu minimal 25% dari rencana produksi yang disetujui dan harga jual batubara untuk penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebesar US$70 per metrik ton.

Untuk itu Ridwan menegaskan kepada pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau IUP Khusus tahap kegiatan Operasi Produksi untuk patuh terhadap pemenuhan kebutuhan batubara dalam negeri.

Pada acara sosialisasi di atas, pengusaha batu bara memahami dan mendukung kebijakan pelarangan sementara ekspor batu bara demi pemenuhan kebutuhan batu bara PLN untuk menghindari pemadaman listrik yang tidak dikehendaki oleh semua orang. Namun para pengusaha batubara juga meminta agar PLN juga memperbaiki mekanisme pengadaan batu baranya agar semakin membaik.

“Di saat yang bersamaan, kami juga meminta agar PLN melakukan upaya dan langkah efisiensi dan kegiatan bisnis yang mendukung penyediaan tenaga listrik berkualitas dan andal bagi seluruh lapisan masyarakat Indonesia,” imbuh Ridwan.

Secara khusus, Ridwan menegaskan bahwa dengan dilaksanakan kepatuhan kewajiban pemenuhan batubara dalam negeri, maka akan menjaga iklim investasi dan perekonomian nasional.

“Jangan sampai ketidakpatuhan perusahaan dalam memenuhi DMO mengganggu iklim investasi dan perekonomian negara,” tandas Ridwan.



Komentar
Banner
Banner