bakabar.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) No. 88 Tahun 2023 untuk melindungi pekerja dari perilaku kekerasan seksual.
Dengan aturan tersebut, pengusaha kini punya payung hukum untuk memecat pelaku kekerasan seksual. Penerbitan Kepmenaker ini merupakan tindak lanjut dari aturan teknis tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual setelah adanya Undang-Undang (UU) No. 12 tahun 2022.
Meski demikian, aturan ini bukan berarti meniadakan sanksi pidana yang diatur dalam UU tersebut.
Baca Juga: Serapan Tenaga Kerja Minim, Bahlil: Kurang Pekerja Teknologi
Menanggapi hal tersebut, Sekretariat Jenderal (Sekjen) Kemenaker, Anwar Sanusi mengatakan peraturan tersebut merupakan upaya untuk memberikan rasa nyaman pada pegawai.
"Kepmenaker No.88 Tahun 2023 ini adalah upaya kita untuk bisa memberikan rasa aman dan nyaman bagi pekerja saat beraktivitas," ujar Anwar kepada bakabar.com, Jumat (2/6).
Menurutnya peraturan tersebut akan memberikan langkah maju bagi perusahaan untuk menghadirkan satuas petugas (Satgas) khusus yang akan mengawasi para pekerja.
"Sebagai unit untuk menegakkan disiplin dan norma agar tidak terjadi pelecehan seksual dan tindakan mitigasi kalau terjadi peristiwa ini," ujar Anwar.
Baca Juga: Kasus Pelecehan Seksual di Tempat Kerja, Menaker: Siap Usut Tuntas
Dengan hadirnya aturan yang memproteksi pekerja, jika nantinya kejadian tersebut terulang kembali, korban bisa langsung melaporkan ke satgas.
"Jadi kalau ada kejadian perkara, yang bersangkutan bisa mengadu ke satgas atau ke Disnaker setempat. Tentunya juga bisa ke pos pengaduan Kemnaker dan kita lanjut," imbuhnya.