bakabar.com, JAKARTA - Cara pembuatan paspor online 2021 makin dipermudah. Permohonan paspor bahkan tidak hanya bisa diajukan WNI di Indonesia saja, tapi juga yang berada di luar negeri.
Mengutip detikcom, Jumat (27/08), ada dua jenis paspor; paspor biasa elektronik (e-Paspor) dan paspor biasa non elektronik.
Berikut panduan cara daftar paspor online, syarat, hingga biaya pembuatannya:
Ada sejumlah dokumen yang harus disiapkan ketika hendak membuat paspor. Siapkan lebih dahulu syarat-syarat ini agar tidak kebingungan saat akan mengajukan permohonan paspor.
Berikut syarat dokumen yang harus disiapkan untuk membuat paspor:
1. KTP, harus yang masih berlaku ya. Alternatif lainnya adalah surat keterangan pindah ke luar negeri
2. Kartu keluarga yang masih berlaku
3. Akta kelahiran, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah atau surat baptis. Ingat, di dokumen tersebut harus mencantumkan nama, tempat tanggal lahir, nama orang tua. Bagaimana bila tidak ada? Itu berarti pemohon harus melampirkan surat keterangan dari institusi yang berwenang
4. Bagi orang asing yang mendapatkan kewarganegaraan Indonesia harus menyertakan surat pewarganegaraan Indonesia
5. Apabila telah ganti nama harus menyiapkan surat penetapan ganti nama dari pejabat berwenangPendaftaran dilakukan lewat aplikasi Antrian Paspor Online atau APAPO. Aplikasi dapat diunduh di App Store atau Google Play.
Berikut langkah-langkah pembuatan paspor:
1. Isi aplikasi data yang disediakan dan lampirkan dokumen-dokumen persyaratan
2. Dokumen akan diperiksa oleh pejabat imigrasi
3. Setelah lengkap, pejabat imigrasi akan memberikan tanda terima permohonan serta kode pembayaran
4. Jika dokumen belum lengkap, dokumen akan dikembalikan dan permohonan dianggap ditarik kembali
No Jenis Paspor Biaya
1 Paspor biasa 48 halaman Rp350.000
2 Paspor biasa 48 halaman elektronik Rp650.000
3 Layanan percepatan paspor selesai di hari yang sama Rp 1.000.000
Demikian informasi terbaru soal paspor online dan pembuatan paspor.