E-Paspor Terbaru

Cara Praktis Membuat E-Paspor Terbaru

Paspor adalah identitas pengganti KTP saat Anda melakukan perjalanan ke suatu negara.

Featured-Image
Cara Membuat Paspor (Foto: dok. Imigrasi)

bakabar.com, JAKARTA - Jika Anda memutuskan untuk pergi berlibur ke luar negeri, ada beberapa hal yang harus Anda persiapkan seperti tiket pesawat, booking hotel, dan yang paling penting adalah Paspor.

Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan atau rangkuman sederhananya adalah identitas pengganti KTP saat Anda melakukan perjalanan ke suatu negara.

Di Indonesia, Paspor dibagi menjadi dua jenis yaitu Paspor konvensional (paspor biasa) dan paspor biometrik (e-paspor). Yang membedakannya adalah e-paspor memiliki chip pada bagian sampul depan, dan terdapat sidik jari serta bentuk wajah Anda yang dapat dikenali melalui pemindaian.

Banyak keuntungan yang bisa Anda dapatkan dengan membuat e-paspor terutama bagi Anda yang suka traveling diantaranya:

Data Akurat

Data lebih Akurat dan sulit dipalsukan karena dirancang menggunakan chip, sehingga data pribadi Anda akan tersimpan di chip tersebut.

Tidak Perlu Antre Imigrasi

Salah satu keuntungan lainnya yaitu Anda tidak perlu lagi mengantri antrian imigrasi yang panjang. Anda hanya perlu menuju autogate untuk scan e-paspor dan sidik jari.

Lebih Mudah Mendapatkan Persetujuan Visa

Banyak orang berlomba-lomba untuk upgrade paspor biasa ke e-paspor dikarenakan pemegang e-paspor lebih mudah mendapatkan persetujuan visa kunjungan ke suatu negara.

Cara Membuat e-Paspor

Berikut ini cara membuat e-paspor sebelum Anda datang ke Kantor Imigrasi terdekat.

1. Pendaftaran Online

Pendaftaran untuk membuat e-paspor dilakukan secara online. Anda bisa download aplikasi Layanan Paspor Online dari handphone, atau dengan mengunjungi laman antrian.imigrasi.go.id.

Pilih Kantor Imigrasi tujuan, serta pilih Tanggal dan Waktu untuk datang ke kantor imigrasi yang sudah Anda pilih secara online.

Jangan lupa simpan barcode antrean untuk ditunjukkan pada petugas ketika datang ke Kantor Imigrasi.

2. Datang ke Kantor Imigrasi

Datang ke Kantor Imigrasi tujuan Anda sesuai dengan tanggal serta waktu yang dipilih.

Bawa dokumen persyaratan (asli dan fotokopi) dengan lengkap.
Siapkan barcode untuk dipindai petugas.

Tunggu nomor antrean Anda dipanggil, kemudian Anda akan diminta untuk wawancara dan foto. Disarankan untuk tidak menggunakan pakaian berwarna putih karena background foto paspor Anda nantinya juga berwarna putih.

Selesai proses interview dan foto, Anda akan diberikan Bukti Pengantar Pembayaran untuk selanjutnya melakukan pembayaran sesuai dengan peraturan yang tertera di kertas tersebut.

3. Proses Pembuatan Paspor

Setelah melakukan pembayaran, Anda tinggal menunggu proses pembuatan e-paspor. Waktu pembuatan e-paspor ini biasanya akan memakan waktu 4 hingga 10 hari kerja.

4. Pengambilan Paspor

Saat pengambilan e-paspor yang sudah jadi, jangan lupa untuk membawa e-KTP, Bukti Pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan Paspor. Ambil nomor antrean, dan Anda bersiap untuk menerima e-paspor.

Editor


Komentar
Banner
Banner