Tak Berkategori

Capaian Kejari Batola Sepanjang 2021, Ratusan Juta Disetor ke Kas Negara

apahabar.com, MARABAHAN – Sepanjang 2021 yang akan segera dilewati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyetorkan Rp341,5…

Featured-Image
Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Eben Neser Silalahi, menyampaikan laporan kinerja sepanjang 2021. Foto: Istimewa

bakabar.com, MARABAHAN – Sepanjang 2021 yang akan segera dilewati, Kejaksaan Negeri (Kejari) Barito Kuala menyetorkan Rp341,5 juta ke kas negara.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) itu diperoleh melalui antara lain uang rampasan, hasil penjualan barang rampasan negara, biaya perkara, dan hasil pemulihan kerugian keuangan negara.

“Dari penyelesaian barang bukti rampasan yang dilakukan Bidang PB3R, telah disetorkan ke kas negara uang senilai Rp53,5 juta,” papar Kepala Kejari Batola, Eben Neser Silalahi, Kamis (30/12).

“Juga uang rampasan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap senilai Rp11,1 juta dari perkara narkotika dan lainnya,” imbuhnya.

Sementara usaha pemulihan keuangan negara yang dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejari Batola dapat mengumpulkan Rp63,7 juta dari total sasaran Rp610 juta.

“Jumlah itu merupakan hasil Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Dinas Pertanian TPH Batola, terkait tunggakan pembayaran pinjaman pembelian pupuk bersubsidi sejumlah Gapoktan dan KUD,” beber Eben Neser.

“Memang uang yang dipulihkan masih sedikit, tetapi jumlah itu dihasilkan hanya dalam tiga pekan. Kami mengusahakan semuanya kembali, karena anggaran itu harus berputar,” tegasnya.

Di luar PNBP, juga terdapat penyelamatan uang negara dari tindak pidana korupsi, baik yang masih dalam penyidikan maupun penuntutan oleh Bidang Tindak Pidana Khusus.

“Dari satu perkara dalam proses penuntutan, uang negara yang dapat diselamatkan senilai Rp170 juta. Kemudian satu perkara lagi dalam tahap penyidikan sebesar Rp30 juta,” jelas Eben Neser.

Selanjutnya Bidang Pidana Umum tercatat sudah mengeksekusi 164 perkara dari 227 Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).

Dua Perkara Baru

Selain berbentuk materi, kinerja Kejari Batola diperlihatkan lewat pengawasan aliran kepercayaan dan penelusuran aset perkara pidana, serta penyelidikan yang ditingkatkan ke Pidana Khusus dari Bidang Intelejen.

Kejari Batola juga memperluas pendampingan hukum dengan berbagai satuan kerja hingga total 43 kegiatan sepanjang 2021.

Adapun pendampingan hukum dilakukan kepada Disbunak, Disnakertrans, Dinas PUPR, Dinas Pendidikan, Dinas Lingkungan Hidup dan Dinas Kesehatan.

“Dalam melakukan pendampingan, kami akan melihat dulu kemungkinan conflict of interest. Kami juga akan mempelajari perencanaan, sehingga semua pekerjaan sesuai kontrak kerja,” urai Eben Neser.

“Untuk kedepan kami memperluas pendampingan hukum guna menekan risiko pidana maupun perdata. Di sisi lain, kami juga membuka sedikitnya dua perkara penyidikan baru,” tandasnya.



Komentar
Banner
Banner