bakabar.com, JAKARTA - Kepolisiian menetapkan Caleg PKS berinisial AH di Pesamaan Barat, Sumatera Barat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kasus ini berawal dari laporan keluarga yang mendengar cerita langsung dari korban. Anak kandungnya berinisial CA menceritakan perbuatan AH kepada sang nenek. Lantas kasus ini pun dilaporkan ke pihak yang berwajib.
“Sudah ada alat bukti permulaan yang cukup, berdasarkan pengakuan korban juga hasil visum. Sekarang kasusnya sudah naik ke tahap penyidikan. AH ditetapkan sebagaiu tersangka dan masuk DPO,” ujar Kapolres Pasaman Barat, Sumbar, AKBP Iman Pribadi Santoso.
Tersangka diduga kabur dari Sumatera Barat.”Posisi terakhir dari hasil penyelidikan kita, AH tak lagi berada di Jakarta, tapi mungkin sudah ke Bandung,” kata AKBP Iman Pribadi Santoso seperti ditulis detikcom.
Menurut Iman, pihaknya sudah berkoordinasi dengan polres-polres yang ada di Jawa Barat untuk mencari yang bersangkutan. Penyidik terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi terkait kasus dugaan pencabulan terhadap anak sendiri itu.
Dalam pemeriksaan awal terungkap pencabulan berlangsung sejak korban CA berusia 10 tahun atau kelas III SD, hingga sekarang ia berusia 17 tahun.
“Sudah lima saksi yang kita periksa. Selain korban, penyidik meminta keterangan kepada ibu dan neneknya serta dua orang bidan dari rumah sakit,” kata Iman.”Pencabulan bukan sejak usia 3 tahun, tapi saat korban kelas kelas III SD,” katanya meluruskan.
Baca Juga: Oknum Polisi Pencabul Siswi di Banjarbaru Dijebloskan ke Rutan Banjarbaru
Sementaera PKS menegaskan, AH caleg eksternal.”Beliau (AH) adalah tokoh masyarakat dan dikenal baik. Itu yang menyebabkan kita tertarik untuk membawanya sebagai caleg. Namun yang bersangkutan bukan kader internal, tapi eksternal,” kata Ketua DPD PKS Kabupaten Pasaman Barat Fajri Yustian.
Pihaknya sangat terkejut mendengar kabar tersebut. Sebab, pihaknya sudah sangat selektif dalam perekrutan seluruh caleg. Sepengetahuan PKS, AH berakhlak baik dan memiliki rekam jejak yang baik di masyarakat.
Sedang Advokasi Hukum DPP PKS Zainudin Paru menyatakan akan berkoordinasi dengan KPU terkait kasus itu. PKS meminta KPU mencoret caleg tersebut dari Daftar Calon Tetap (DCT).
Baca Juga:Pelaku Ujaran Kebencian Meminta Maaf Kepada Jemaah Abah Guru Sekumpul
Editor: Syarif