bakabar.com, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Didik Mukrianto angkat bicara soal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menargetkan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar atau Cak Imin.
Menurutnya, Cak Imin tidak perlu merasa takut jika memang dirinya tidak melakukan tindakan korupsi tersebut.
"Saya rasa jelas, bagi siapapun tidak perlu ada kekhawatiran dan tidak perlu ada yang ditakutkan, hadapi saja jika memang tidak melakukan korupsi," katanya pada bakabar.com, Kamis (7/9).
Baca Juga: Sambangi KPK, Cak Imin Full Senyum
Ditambah lagi, ia menilai Cak Imin bisa membuktikan apakah dirinya tidak bersalah dalam proses penangan pidana.
"Ruang pembelaan dan pembuktiannya sangat terbuka dalam proses penanganan pidana. Kita bisa menguji dengan mudah bahwa proses yang dilakukan KPK itu apakah murni penegakan hukum pemberantasan korupsi atau bukan," tuturnya.
"Akan terang dalam proses peradilannya, karena akan dilakukan secara terbuka kepada publik," tambahnya.
KPK Punya Alasan
Menurutnya, KPK pastinya memiliki alasan jelas mengapa lembaga tersebut kembali mengangkat dugaan kasus korupsi Cak Imin kendati sudah berlalu cukup lama.
"Sederhana saja! Saya rasa harusnya KPK tidak akan pernah "main-main" dengan koruptor. KPK juga tidak akan mungkin mempertaruhkan integritas dan institusinya dalam memberantas korupsi," tegasnya.
"Perlu kita pahami, penegakan hukum itu basisnya cukup terukur. Harus ada alat bukti yang cukup untuk membuktikan tentang dugaan deliknya," lanjut Didik.
Baca Juga: Cak Imin-Anies Sepakat Tak Pakai Politik Identitas di 2024
Adapun anggota Komisi III DPR RI tersebut mengajak masyarakat untuk mengawal dan mengawasi KPK agar tidak terjadi abuse of power atau penyimpangan kewenangan yang dimiliki oleh KPK.
"Tentu kita semua sepakat bahwa penegakan hukum tidak untuk main-main. Penegakan hukum pemberantasan korupsi adalah mutlak bahkan harus dengan upaya yang luar biasa. Konsep dasar pemberantasan korupsi selama ini setahu saya dilakukan secara independen, transparan, dan akuntable," imbuhnya.
KPK Profesional
Lebih lanjut, menurutnya KPK dalam proses pelaksanaan tugas sudah dilakukan secara sesuai, profesional dan tidak pandang bulu dan tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi dalam negeri.
"Demi Indonesia yang lebih bersih, demi mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi wajib bagi kita untuk mendukung setiap upaya penegak hukum termasuk KPK yang tidak lelah untuk melakukan pemberantasan korupsi," paparnya.
"Bagi terduga (Cak Imin), tersangka bahkan terdakwa pun juga punya hak untuk melakukan upaya hukum, untuk membela diri, dan hak itu dijamin oleh Undang-Undang," pungkasnya.