Peristiwa & Hukum

Cabuli Perempuan Berkebutuhan Khusus di Bakumpai Batola, Dua Pelaku Mengaku Khilaf

Sekalipun mengaku khilaf, hukuman berat sudah menanti S (18) dan MA (25) seusai mencabuli seorang perempuan berkebutuhan khusus di Kecamatan Bakumpai

Featured-Image
Kedua pelaku pencabulan berinisial S dan MA yang ditahan di Mako Polsek Bakumpai. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

bakabar.com, MARABAHAN - Sekalipun mengaku khilaf, hukuman berat sudah menanti S (18) dan MA (25) seusai mencabuli seorang perempuan berkebutuhan khusus di Kecamatan Bakumpai, Barito Kuala (Batola).

Kedua pria yang bekerja serabutan itu mencabuli siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) asal Kecamatan Marabahan berusia 23 tahun, Minggu (19/11).

Selanjutnya berdasarkan laporan keluarga korban, mereka ditangkap Unit Reskrim Polsek Bakumpai di Desa Murung Raya, Senin (20/11) sore.

Adapun perbuatan tersebut dilakukan setelah kedua pelaku dipengaruhi zat-zat yang menghilangkan kesadaran.

S mengaku dalam pengaruh gaduk (alkohol 95 persen cap Gadjah) yang dibeli di Marabahan. Sedangkan MA dalam pengaruh lem merek Fox.

"Atas perbuatan itu, mereka dijerat Pasal 285 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun," papar Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, melalui Kapolsek Bakumpai Iptu Ananda Mustika Adya, Selasa (21/11).

Ancaman hukuman tersebut dipastikan membuat MA tidak lagi dapat berkumpul dengan istri dan seorang anak yang baru berusia 2 tahun.

"Saya khilaf dan menyesal. Awalnya saya hanya berusaha mencari kerja di Bakumpai. Sedangkan istri dan anak tinggal di Banjarmasin," ungkap MA.

"Terakhir saya bekerja mencor jalan. Biasanya saya bertemu anak dan istri sekitar seminggu hingga sebulan sekali," sambungnya.

Baca Juga: Bejat! Dua Pemuda di Bakumpai Batola Cabuli Siswi SLB

Ironisnya MA berkesempatan mencegah S memerkosa korban untuk kali kedua. Namun akibat pengaruh lem, MA malah ikut berbuat cabul.

"Awalnya saya mendengar ribut-ribut di dekat areal persawahan dan melihat S mengejar korban. Saya mengenal S, tetapi tak mengetahui latar belakang korban," cerita MA.

Setelah mendekati korban, birahi MA memuncak dan mengutarakan niat menyetubuhi korban kepada S. Namun alat vital MA tak bereaksi, sehingga memilih melakukan petting.

Sedangkan S mengakui dua kali memerkosa korban. Selain di areal persawahan, perbuatan pertama dilakukan di teras SDN Murung Raya.

"Saya menyesal perbuatan itu. Semuanya karena pengaruh minuman beralkohol, pikiran negatif dan situasi sedang sepi. Saya tak tahu kondisi korban, tetapi sempat kenal melalui WhatsApp," papar S.

"Namun pertemuan dengan korban tak direncanakan. Kami bertemu di feri penyeberangan, ketika korban akan ke Murung Raya untuk mengerjakan tugas bersama seorang teman," sambungnya.

S sendiri sebelumnya pernah berurusan dengan polisi, ketika bekerja di Sebangau, Kalimantan Tengah, lantaran berkelahi dengan teman kerja. Sedangkan MA sempat ditahan lantaran kasus perjudian.

Namun apapun bentuk penyesalan S dan MA, korban mengalami tekanan fisik maupun mental yang luar biasa.

Korban pun langsung ditangani UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) di Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Batola.

"Kami sudah melakukan pendampingan. Sementara pendampingan sampai visum et revertum," jelas Subiyarnowo, Kepala UPTD PPA Batola.

"Kami juga akan terus memonitor dan memastikan kasus tetap berjalan sampai selesai, hingga pelaku dihukum sesuai undang-undang tindak pidana kekerasan seksual," imbuhnya.

Editor


Komentar
Banner
Banner