Pencabulan Anak

Cabuli 2 Anak di Kota Bambu, Pedagang Jasuke Diancam 20 Tahun Penjara

Pelaku berinisial A (40) sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. Pedagang Jasuke itu terancam hukuman 20 tahun penjara.

Featured-Image
Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pedagang jasuke (jagung susu keju) berinisial A (40) di Palmerah Jakarta Barat yang melakukan aksi bejat perbuatan cabul kepada anak dibawah umur, Rabu 17 Mei 2023. Foto : Apahabar.com (Andrew Tito)

bakabar.com, JAKARTA - Reskrim Polres Metro Jakarta Barat meringkus seorang pedagang jasuke (jagung susu keju) berinisial A (40) di Palmerah Jakarta Barat yang melakukan aksi bejat perbuatan cabul kepada anak di bawah umur.

Kasat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat Kompol Andri Kurniawan mengatakan pelaku berinisial A (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Pelaku sudah kami tetap kan sebagai tersangka dan kini sudah dilakukan penahanan," ujar Andri dalama keterangannya saat rilis kasus di Mapolres Metro Jakarta Barat, Rabu (17/5).

Baca Juga: Bejat! Polisi Tangkap Empat Pelaku Pencabulan, Salah Satunya Ayah Kandung

Andri mengatakan modus pelaku saat berjualan Jagung Susu Keju (Jasuke) kemudian mendekati anak-anak yang sedang bermain di daerah taman.

"Pelaku berinisial A timbul hawa nafsu setelah melihat korban sehingga melakukan perbuatan cabul," ujarnya.

Dalam kasus ini Andri mengatakan terdapat dua korban yang telah dicabuli pelaku.

"Ada 2 korban anak di bawah umur yang menjadi korban perbuatan cabul dari pelaku berinisial A yang berprofesi sebagai penjual Jasuke," ujarnya.

Baca Juga: Pencabulan 4 Anak SD di Sekolah, Pedagang Aksesoris Ditangkap Polisi di Tambora

Sementara dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu buah kaus hitam, kemudian satu buah celana pendek berwarna merah, kaus putih, dan celana dalam berwarna pink muda.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar pasal 82 Undang-undang RI Nomor  17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Editor


Komentar
Banner
Banner