bakabar.com, PALANGKA RAYA - Seorang oknum ASN Dinas PUPR Kalteng berinisial HA (46) nekat menyambi jadi kurir sabu lantaran butuh uang.
Ia diringkus Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng di depan Vanda Gym, Jalan Piere Tendean, Kota Palangka Raya pada Rabu (19/10).
Selanjutnya, ia langsung diserahkan ke Satuan Reserse Narkoba Polresta Palangka Raya untuk diperiksa.
Adapun barang bukti sabu yang ditemukan seberat 1,02 gram dari dalam kantong celananya.
Selain itu, polisi juga menyita 1 unit handphone merek Redmi bet warna merah dan 1 unit sepeda motor merek Yamaha Mio Soul bet warna merah dengan Nopol KH 2448 TU.
Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Budi Santosa melalui Kasatresnarkoba, Kompol Asep Deni Kusmaya mengatakan, tersangka mengaku pertama kali menjadi kurir barang haram tersebut.
"Saat diperiksa tersangka mengaku jadi kurir karena faktor ekonomi, dan kebetulan ada temannya yang meminta mengantarkan barang haram itu untuk seseorang," ucap Kompol Asep, Sabtu (5/11).
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang ancaman hukuman maksimalnya 12 tahun penjara.
Sementara itu, Kadis PUPR Kalteng, Salahuddin melalui Sekretaris, Syahrani membenarkan jika ada salah seorang pegawainya yang tersandung kasus narkoba.
"Kami sudah dikonfirmasi aparat kepolisian terkait penangkapan salah seorang oknum pegawai PUPR, dan saat ini masih proses BAP," katanya.
Ia menegaskan, akan memberikan sanksi tegas kepada oknum ASN PUPR Kalteng jika terbukti menjadi kurir sabu berdasarkan hasil pemeriksaan polisi.
Bahkan, pihaknya tidak segan-segan memberhentikan secara tidak hormat.
“Saat apel pagi dan sore, Kadis PUPR Kalteng juga sudah sering mengingatkan kepada seluruh pegawai untuk tidak menggunakan narkoba, karena itu merupakan pelanggaran berat dan tidak ada toleransi," tegasnya.
Syahrani menambahkan, pihaknya siap membantu kepolisian apabila dimintai keterangan.
Tujuannya agar ke depan tidak ada lagi oknum ASN di lingkup Dinas PUPR terlibat narkoba.
"Tidak hanya kasus narkoba, kalau diketahui ada perilaku pegawai yang menyimpang, kepala dinas sudah memastikan akan mengambil tindakan tegas," tandasnya.