News

Dua Kelurahan di Banjarmasin Resmi Jadi Kampung Bebas dari Narkoba

Satuan Reserse Narkoba Polresta gelar deklarasi kampung bebas dari narkoba di Kantor Kecamatan Banjarmasin, Selasa (25/11/2025) pagi.

Featured-Image
Satuan Reserse Narkoba Polresta gelar deklarasi kampung bebas dari narkoba di Kantor Kecamatan Banjarmasin, Selasa (25/11/2025) pagi. Foto: amrullah/bakabar.com

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menggelar deklarasi Kampung Bebas dari  Narkoba di Kantor Kecamatan Banjarmasin Selatan, Selasa (25/11/2025) pagi.

Kegiatan tersebut dihadiri Wakapolresta Banjarmasin, Sekda Kota Banjarmasin, Wadanramil 1007/02 Banjarmasin Selatan, Kapolsek Banjarmasin Selatan, perwakilan Kejaksaan Negeri, Pengadilan, serta para ketua RT setempat.

Deklarasi dilakukan melalui penandatanganan komitmen bersama oleh para pejabat dan ketua RT yang hadir.
Kasat Narkoba Polresta Banjarmasin, Kompol Syuaib Abdullah, mengatakan deklarasi ini menjadi langkah penting untuk mendorong partisipasi masyarakat dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba.

“Membuat kampung ini benar-benar bersih dari narkoba,” ujarnya.

Syuaib menjelaskan, sudah ada dua kelurahan di Banjarmasin Selatan yang ditetapkan sebagai Kampung Bebas dari Narkoba, yakni Kelurahan Tanjung Berkat dan Kelurahan Kelayan Tengah. Tingginya indikator peredaran narkotika di wilayah tersebut menjadi alasan dipilihnya dua lokasi itu.

Dengan deklarasi ini, Syuaib berharap angka peredaran narkotika di Banjarmasin dapat ditekan.
“Kita berharap dengan adanya deklarasi ini, grafik peredaran narkotika khususnya di Kota Banjarmasin bisa menurun,” tegasnya.

Ia juga menyampaikan bahwa masyarakat setempat kini berperan sebagai Satuan Tugas (Satgas) yang siap memberikan informasi terkait aktivitas mencurigakan.
“Tentunya identitas masyarakat yang memberikan informasi akan kami jaga,” pungkasnya.

Editor
Komentar
Banner
Banner