bakabar.com, TANJUNG – Petugas gabungan Polsek Pugaan dan Satresnarkoba Polres Tabalong menangkap seorang pria penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu, Rabu (4/8) kemarin.
Pelaku adalah pria berinisial RJ (46) warga Desa Jirak, Kecamatan Pugaan, Tabalong.
Saat disergap di kediamannya, pelaku ke luar lewat jendela samping rumahnya dan lari sejauh kurang lebih 5 kilometer.
“Petugas dipimpin Kasat Narkoba Iptu Sutargo dan Kapolsek Pugaan Ipda Heri Siswoyo terus melakukan pengejaran hingga berhasil menangkapnya,” kata Kapolres Tabalong AKBP Riza Muttaqin, melalui Kasi Humas Iptu Mujiono, Kamis (5/8) sore.
Mujiono bilang, setelah berhasil menangkap pelaku petugas memeriksa handphone dan ditemukan pesan transaksi sabu-sabu.
Selanjutnya pelaku dibawa ke rumahnya untuk dilakukan penggeledahan.
Disaksikan Kades Jirak dan pelaku, di rumahnya ditemukan timbangan digital dalam kamarnya.
Kemudian, dilakukan pencarian di luar rumah tepatnya di bawah jendela tempat ia ke luar saat disergap, petugas menemukan 1 buah bekas kotak obat nyamuk vape warna kuning yang berisi 17 plastik klip yang di dalamnya terdapat 20 paket serbuk kristal yang diduga narkoba jenis sabu-sabu.
“Barbuk yang disita sebanyak 20 paket plastik klip berisi serbuk kristal bening diduga sabu-sabu seberat 21,86 gram,” ungkap Mujiono.
“Petugas juga menyita barbuk lainnya berupa 1 buah timbangan digital warna silver, 1 pak plastik klip, uang tunai Rp 70 ribu dan 1 buah handphone,” sambungnya.
Kepada petugas, pelaku mengakui barang tersebut adalah miliknya, ia mendapatkannya dari seseorang.
“Saat ini pelaku sudah ditahan di Mapolres Tabalong dan menjalani pemeriksaan intensif oleh petugas. Sedangkan orang yang memasok barang itu masih dalam penyelidikan petugas Satresnarkoba,” jelas Mujiono.
RJ sendiri merupakan residivis dalam perkara tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang dulu pernah ditangani oleh Polsek Banua Lawas.